Balinetizen.com, Badung
Upaya pelarian buronan Interpol sekaligus bos jaringan narkotika internasional, Angelo Pandeli (AP), dari Bali berhasil digagalkan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Pria warga negara Australia berusia 55 tahun itu ditangkap saat hendak meninggalkan Bali menggunakan pesawat private jet menuju Mozambik dengan menggunakan identitas palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar–Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR warga Portugal, GAM warga Brasil, GS warga Italia, dan FMJ warga Brasil.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Sistem keimigrasian menunjukkan tidak adanya data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia.
“Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia,” ujar Bugie dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Karena adanya kejanggalan tersebut, petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses itu dilakukan, seluruh penumpang diketahui menyusup kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan pesawat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas imigrasi.
Merespons situasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Pesawat yang sudah bergerak menuju runway akhirnya diperintahkan kembali ke Terminal VIP.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan GAM tengah bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan GAM merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria tersebut diketahui bernama Angelo Pandeli (AP), warga negara Australia kelahiran Whyalla.
Bugie mengungkapkan sistem keimigrasian kemudian mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar pencarian Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen.
“Sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai suspect. Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara,” jelasnya.
Berdasarkan dokumen Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor internasional. Informasi dari Australian Federal Police (AFP) menyebutkan AP bertanggung jawab atas sejumlah penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar.
Selama bertahun-tahun, AP disebut menghindari kejaran aparat penegak hukum dan diduga berupaya melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah agar dapat keluar dari jangkauan hukum.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Australian Federal Police (AFP) serta Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk mendalami keterlibatan AP dalam jaringan kejahatan transnasional.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat private jet beserta seluruh muatannya. Seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat tersebut sempat dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
Bugie mengatakan AP kemudian dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“GAM alias AP sudah dideportasi semalam untuk menjalani proses hukum di Australia. Yang bersangkutan kami deportasi pada Rabu malam pukul 23.15 WITA menggunakan pesawat AirAsia QZ420 rute Denpasar–Adelaide, sementara yang 3 WNA lainnya masih kita tahan,” jelas Bugie.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan pelarian AP menjadi bukti nyata pengawasan ketat yang dilakukan petugas keimigrasian dalam menjaga keamanan Indonesia dari ancaman kejahatan lintas negara.
“Tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan transnasional untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” pungkasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

