Ketika Tanah Kelahiran Dipertanyakan, Perjuangan Panjang Siti Sapurah Melawan Klaim PT BTID

0
46

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Angin laut Pulau Serangan tak lagi membawa rasa yang sama bagi Siti Sapurah. Perempuan yang akrab disapa Ipung itu mengingat betul masa kecilnya berlari di pesisir, menyusuri jalan setapak menuju pura, hingga bermain di kawasan yang kini telah berubah menjadi bagian dari proyek besar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Namun kenangan itu perlahan berganti menjadi perjuangan panjang. Selama 16 tahun, Ipung berdiri di garis depan konflik lahan antara warga dan PT Bali Turtle Island Development (BTID), perusahaan yang mengelola kawasan tersebut.

“Dulu itu tempat kami hidup. Sekarang untuk masuk saja harus izin,” ucapnya pelan, ditemui di Denpasar belum lama ini.

Hal ini menyiratkan ironi yang ia rasakan sebagai warga asli.

Perlawanan Ipung bukan dimulai dari ruang sidang, melainkan dari rumahnya sendiri. Ia mengaku sempat mengalami intimidasi ketika kembali ke Serangan pada 2009 untuk membangun rumah di atas tanah yang diyakininya sebagai miliknya.

Rumahnya dilempari batu pada malam hari. Tekanan datang silih berganti. Bahkan, ia sempat diminta meninggalkan tanah kelahirannya.

“Saya dibilang tidak punya hak tinggal di Serangan. Padahal saya pegang sertifikat,” kenangnya.

Gugatan demi gugatan kemudian datang. Ipung menyadari, lawan yang dihadapinya bukan pihak biasa. Ia bahkan menyebut adanya nama-nama besar di balik konflik tersebut.

Namun, ia memilih tetap melawan. Perjuangan itu membawanya berkeliling dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Tanpa dukungan finansial besar, Ipung hanya mengandalkan dokumen, keyakinan, dan jejaring kecil orang-orang yang ia percaya masih memegang integritas hukum.

Hasilnya, ia memenangkan perkara.

“Saya tidak punya uang, tapi saya punya kebenaran. Dan ternyata, keadilan itu masih ada,” katanya.

Baca Juga :  Pura Dasar Bhuana Gelgel, Inspirasi: Sejarah, Kepemimpinan dan Sistem Makna

Apa yang dialami Ipung hanyalah satu potret kecil dari konflik yang lebih luas di Serangan. Warga menilai, sejumlah lahan di kawasan KEK diduga bermasalah mulai dari proses perolehan hingga legalitas sertifikatnya.

Tak hanya itu, akses publik yang dulu terbuka kini disebut semakin terbatas. Pantai, laut, bahkan pura yang menjadi pusat spiritual warga, kini tak lagi mudah dijangkau.

“Yang kami minta sederhana, buka akses itu kembali,” ujar Ipung.

Ia juga menyinggung keberadaan ratusan ternak milik warga yang disebut masih tertahan di dalam kawasan. Hingga kini, tidak ada kejelasan nasib hewan-hewan tersebut.

Di sisi lain, warga juga mempertanyakan luas penguasaan lahan oleh perusahaan yang mencapai ratusan hektare. Sebagian di antaranya diduga berasal dari tanah negara maupun lahan warga yang belum terselesaikan.

Serangan yang Terbelah
Konflik ini juga memecah masyarakat Serangan. Tidak semua warga berada di posisi yang sama. Ada yang mendukung keberadaan perusahaan, namun tak sedikit pula yang memilih bersuara kritis.

Ipung memahami situasi itu sebagai realitas sosial yang tak terhindarkan.

“Tidak semua bisa bersuara. Tapi yang masih punya keberanian, itu yang sekarang bergerak,” katanya.

Langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali yang mulai menyoroti kasus ini memberi sedikit harapan. Meski begitu, Ipung menilai prosesnya masih panjang.

Baginya, penyegelan di beberapa titik baru sebatas awal. Masih banyak hal yang perlu dibuka, terutama terkait dugaan pelanggaran di luar kawasan hutan mangrove (Tahura) oleh PT BSD yang disebut sebut merupakan anak perusahaan PT BTID.

Kini, setelah memenangkan gugatan pribadinya, Ipung memilih tidak berhenti. Ia justru memperluas perjuangannya untuk membantu warga lain yang mengalami hal serupa.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Setujui Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Denpasar TA. 2021

“Saya sudah selesai dengan kasus saya. Sekarang giliran warga lain yang harus dibantu,” tegasnya.

Di balik semua itu, ada satu kekhawatiran yang terus ia simpan masa depan Serangan.

Ia membayangkan, jika konflik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin generasi berikutnya kehilangan tanah yang selama ini mereka sebut rumah.

“Kalau kami diam, bisa jadi suatu hari nanti Serangan tidak lagi punya warga asli,” ujarnya.

Di tengah debur ombak dan geliat investasi besar, perjuangan Ipung menjadi pengingat bahwa pembangunan sering kali menyisakan cerita yang tak sederhana tentang tanah, identitas, dan hak untuk tetap tinggal di tempat yang disebut rumah.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here