Ketua DPC Peradi Singaraja Angkat Bicara Pemberlakuan KUHP Dan KUHAP Yang Baru, “Pentingnya Integritas Penegak Hukum Di Bak Pisau Bermata Dua”

0
164

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Menjelang diberlakukanya KUHP dan KUHAP yang baru serta dibarengi dengan Undang Undang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026 mendatang, memantik kalangan praktisi hukum ikut menyoroti dampak besar regulasi ini bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

Seperti yang disampaikan praktisi hukum yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Singaraja Kadek Doni Riana, S.H., M.H. Menurut dia dengan diberlakukannya KUHP maupun KUHAP yang baru ini, terkesan membawa angin segar dalam penegakan hukum dan juga sekaligus menjadi tantangan berat. Mengingat perubahan ini bak ‘pisau bermata dua’, yangmana di satu sisi sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), namun pada sisi lain memberikan kewenangan luar biasa besar kepada penyidik yang berpotensi ada dugaan disalahgunakan, apabila tanpa pengawasan ketat (waskat).

“Keuntungan terbesar dari KUHP baru ini adalah pendekatan yang lebih humanis. Proses penyelidikan dan penyidikan kini tidak lagi menempatkan masyarakat sebagai objek yang penuh ketakutan. Melainkan subjek hukum yang setara,” terang Doni Riana yang akrab juga di panggil KDR ini pada Selasa (9/12/2025) di Kantor Hukum AMANDA, Jalan Dewi Sartika Selatan, Singaraja.

Iapun menegaskan masyarakat tidak perlu lagi ketakutan. Lantaran telah diberikan keleluasaan pendampingan hukum sejak awal, mulai dari kapasitas saksi. Keberatan mereka dicatat, dan prosesnya dimonitor, termasuk penggunaan CCTV dalam pemeriksaan.

Selain itu, ujar Doni Riana digalakkannya penguatan Restorative Justice (keadilan restoratif). Artinya proses hukum kasus-kasus ringan kini didorong untuk diselesaikan melalui jalur perdamaian dan pemulihan, serta bukan lagi sekedar pidana yang berujung pada penjara.

“Jadi hal ini merupakan kemajuan luar biasa, agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, di balik optimisme pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut, ada kesan rasa kekhawatirannya juga. Terutama terhadap kewenangan penyidik kepolisian yang dinilai semakin kuat dalam regulasi baru diberlakukannya ini. Misalnya kemampuan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan secara langsung dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Buka Pameran Seni Rupa “Tutur Ayu”, Ibu Putri Koster Tegaskan Bali Harus Tetap Berakar pada Budaya

“Menurut kami, kewenangan penyidik ini kesannya terlalu kuat. Yangmana tanpa didukung integritas dan profesionalisme yang kuat, hal ini bisa menjadi celah kriminalisasi. Dalam artian, dengan dua alat bukti yang dirasa cukup menurut penyidik, maka seseorang bisa langsung ditahan. Ini yang harus dikontrol, agar penyidik tidak menjadi lembaga super body,” ucap Doni Riana menegaskan.

Doni Riana sebagai
Ketua DPC Peradi Singaraja periode 2023-2028 ini juga meluapkan kekecewaannya terhadap budaya penegakan hukum yang masih terpaku pada siklus ‘otomatis’, tersangka menjadi terdakwa, dan terdakwa pasti menjadi terpidana. Dalam hal ini, dirinya mengkritik minimnya keberanian penegak hukum untuk menghentikan kasus yang sebenarnya lemah secara pembuktian.

“Masih ada oknum yang memaksakan kasus. Bahkan kasus pesanan demi target atau kepentingan tertentu, yang bukan berdasarkan fakta objektif,” ungkapnya.

“Kriminalisasi terjadi ketika fakta diputarbalikkan. Seringkali kasus dipaksakan jalan terus hanya karena sudah terlanjur ada penetapan tersangka. Padahal, jika tidak cukup bukti, harusnya berani dihentikan (SP3). Jangan sampai sistem peradilan kita hanya menjadi ‘ban berjalan’ menuju penjara tanpa inovasi keadilan,” ucap kritis Doni Riana.

Atas kondisi itu, Doni menyerukan agar era baru hukum pidana ini dijadikan momentum kebangkitan integritas advokat dan aparat penegak hukum. Transparansi yang kini terbuka lebar melalui teknologi dan prosedur baru harus dimanfaatkan untuk menutup celah permainan hukum.

“Ini era kebangkitan. Penegak hukum harus profesional. Jangan main-main, karena sekarang transparansi sudah terbuka. Jika salah melangkah, risiko digugat balik atau dilaporkan secara pidana sangat besar. Masyarakat pun harus cerdas dan berani menggunakan hak hukumnya,” pungkas Doni Riana yang akrab dengan awak media ini. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here