Balinetizen.com, Denpasar
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.02.1.4/PPNS/GKMB/III/2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan I Made Teja sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan.. telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik memandang perlu untuk menetapkan tersangka,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Diduga Lalai Kelola Sampah TPA Suwung
I Made Teja diduga melakukan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Kelalaian tersebut berdampak serius, di antaranya:
Gangguan kesehatan masyarakat
Gangguan keamanan lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup
Kerusakan lingkungan
Melampaui baku mutu udara, air, dan laut
Kasus ini berpusat pada pengelolaan sampah di TPA Suwung, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelanggaran yang disangkakan berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian proses panjang, mulai dari:
Laporan kejadian
Surat perintah penyidikan
Hingga gelar perkara pada 13 Maret 2026
Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur selaku penyidik, Frans Tjahyono, pada 16 Maret 2026 di Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sampah di Bali, khususnya di TPA Suwung yang selama ini menjadi pusat penanganan sampah kawasan Sarbagita.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

