Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Villa Trinity Canggu

0
370
Ketua Tim Sidak DPRD Badung Gusti Lanang Umbara mengecek data-data serta dokumen bangunan Villa Trinity dalam sidak yang digelar Selasa (7/10/2025).

Balinetizen.com, Badung –

 

Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung, Selasa (7/10/2025) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Villa Trinity di Desa Canggu, Kuta Utara. Sidak ini digelar karena ada laporan bahwa bangunan villa mencaplok badan sungai.

Sidak dipimpin Gusti Lanang Umbara yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung bersama Ketua Komisi II I Made Sadha. Hadir juga Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra, anggota DPRD I Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, Wayan Edy Sanjaya, serta Dendy Astra Wijaya.

Selain wakil rakyat, sidak ini juga menghadirkan Kasatpol PP Gusti Agung Ketut Surya Negara, perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Camat Kuta Utara Putu Eka Permana, Kepala Desa Canggu serta kuasa hukum dari Villa Trinity.

Ketua Tim Sidak Gusti Lanang Umbara menyatakan, pembangunan Villa Trinity ini keluar dari sertifikat hak milik (SHM). “Bangunannya mencaplok badan sungai yang ada di belakang villa ini,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.

Rekomendasinya, tegasnya, harus dilaksanakan pembongkaran. Fungsi atau keadaan sungai harus dikembalikan seperti semula sehingga mampu menampung air ketika musim hujan. “Tegas, kami rekomendasikan harus dibongkar sehingga keadaan sungai kembali seperti semula sebelum ada bangunan,” tegasnya.

Lanang Umbara menyatakan, penindakan ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Satpol PP. Setelah ini, akan ada peringatan I, II dan III. Turunnya peringatan ini sambil menunggu iktikad baik pemilik villa.

Iktikad yang dimaksud, katanya, pihak Dewan meminta pemilik villa untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Artinya, mereka dengan kesadaran sendiri membongkar bangunan yang keluar dari SHM bahkan mencaplok badan sungai.

“Kalau tidak mau dilakukan, DPRD Badung akan menurunkan rekomendasi agar Pemkab Badung melalui Satpol PP melakukan pembongkaran serta pembekuan izin-izin yang mereka miliki,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Bali Koster Sebut Arak Bali Tembus Ekspor China

Dia menambahkan, saat ini villa baru memiliki nomor induk berusaha (NIB), sementara izin-izin lainnya belum dikeluarkan. Bangunan memang bangunan tidak sesuai dengan SHM, izin-izin yang diperlukan tidak dikeluarkan baik oleh PUPR maupun DPM PTSP.

Menurut Gusti Lanang Umbara, penegakan perda ini sangat perlu dilakukan karena Pemkab Badung sedang fokus menanggulangi bencana alam terkait dengan banjir. “Dengan pengalaman kemarin, kita harus tegas terhadap bangunan-bangunan yang memakan sempadan maupun badan sungai. Dengan begitu, sungai akan kembali berfungsi seperti sediakala untuk menampung air sehingga bisa mencegah banjir. Karena itu, perlu penegakan perda secara tegas terkait perlindungan sungai-sungai yang ada di Badung,” ungkapnya.

Selain kepada Villa Trinity, Lanang Umbara mengimbau kepada seluruh investor di Kabupaten Badung jangan sampai ada yang mencaplok badan-badan sungai untuk pembangunan. Itu sangat merugikan masyarakat, Pemkab Badung dan merugikan negara. Karena itu, dia mengaku akan melakukan tindakan tegas kepada investor-investor yang melakukan hal tersebut demi keselamatan warga dan masyarakat.

Terkait alih fungsi lahan, Lanang Umbara menyatakan, sudah ditangkal sejak dulu. Walau demikian, alih fungsi lahan tidak bisa disalahkan pada pemerintah. Banyak alih fungsi lahan dilakukan oleh masyarakat. Ini yang harus dicarikan solusi. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesejahteraan petani. Ketika petani sejahtera dengan aktivitas bertani, otomatis alih fungsi lahan bisa ditanggulangi.

Pihaknya juga mendorong Pemkab Badung segera mengusahakan terkait pembuatan Perda Disinsentif. Ini dinilainya sangat penting. Terkait dengan bangunan-bangunan yang sudah berdiri, di sana ada karyawan, di sana ada pajak kita yang tidak sesuai dengan peruntukan, dilakukan pajak disinsentif.

Setelah disinsentif ini diberikan, katanya, barulah Pemkab badung secara tegas melarang pembangunan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan perda seperti melanggar jalur hijau dan tata ruang. “Kita ketat, jika ada lagi kita bongkar. Ada lagi, kita bongkar,” tegasnya. ( RED-MB)

Baca Juga :  Mutasi Kepala Sekolah, Bupati Tamba: Kawal Anak-anak Menjadi Generasi Hebat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here