Korban Tak Tercatat di Manifes, Santunan Jasa Raharja Tunggu Klarifikasi ASDP

0
313

 

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Musibah tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali, Pelabuhan Gilimanuk menimbulkan korban jiwa.

Dari data yang diperoleh di Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Gilimanuk, dari 7 orang meninggal dunia ini sebanyak 3 orang tercatat di dalam manifes. Ketiganya yakni Sri Rahayu (66) alamat Loloan Barat, Diah Ari Meiyana (39) alamat Karangasem dan Bunga Cinta Ramadhani (14) alamat Karangasem.

Sedangkan 4 orang korban lainnya tidak tercatat didalam manifes. Keempat korban itu yakni Abdul Koyum (54) alamat Purwodadi, Ariana Niken (23) alamat Banyuwangi, Alifiah Putri Sugiarti (19) alamat Denpasar Selatan dan Bagas Putra Sugiarto (17) alamat Denpasar Selatan. Seluruh korban meninggal dunia yang sebelumnya dititipkan di RSU Negara sudah dijemput keluarga masing-masing.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi mengatakan sebanyak 7 orang penumpang KMP Yunice ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 39 orang ditemukan selamat.

Menurutnya 7 korban meninggal dunia ini dievakuasi di Gilimanuk bersama 3 orang yang selamat. Sedangkan di Ketapang, Banyuwangi ditemukan 36 orang selamat.

Disebutnya dari 7 orang korban meninggal dunia ada 5 orang yang sudah menerima santunan, yakni dua (2) orang yang ada di Banyuwangi dan tiga (3) orang di Bali termasuk 1 orang di Jembrana. “Untuk yang 2 orang lagi, pihak Jasa Raharja masih melakukan klarifikasi terhadap ahli warisnya” terangnya.

Sementara itu terkait santunan bagi penumpang yang tidak tercatat dalam manifes, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan pers di Aula ASDP Gilimanuk, Rabu (30/6/2021) mengatakan bahwa pihaknya berkewajiban membayarkan dana santunan kepada ahli waris, sepanjang pihak ASDP dapat memberikan pernyataan bahwa korban memang merupakan penumpang KMP Yunicee.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta APBN 2020 Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan SDM

“Kami dari Jasa Raharja akan menunggu klarifikasi dari ASDP. Sepanjang pihak ASDP menyatakan bahwa korban yang tidak ada di manifes itu adalah penumpang KMP Yunicee, Jasa Raharja berkewajiban memberikan santunan. Artinya itu terlindung oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang 33” tegasnya.

Disebutnya besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam musibah tenggelamnya KMP Yunicee di perairan Selat Bali sebesar Rp 50 juta. “Ahli waris untuk korban meninggal dunia menerima dana santunan Rp.50 juta” ujarnya.

 

Pewarta : Komang Darmadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here