Balinetizen.com, Denpasar –
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menangani persoalan sampah di Bali yang kini menjadi sorotan serius.
Sebagai destinasi wisata dunia, Bali dinilai tidak bisa lagi menunda pembenahan sistem pengelolaan sampah. Karena itu, Koster meminta seluruh pihak bergerak cepat menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah berbasis sumber.
Kedua, masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Ketiga, pemerintah menetapkan batas waktu tegas terkait pengiriman sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
“Kita berikan batas waktu sampai 31 Maret setelah 31 Maret tidak boleh bawa sampah organik ke TPA Suwung. Sampah residu – 31 Juli hanya boleh sampah residu,” tegas Koster saat memberikan pengarahan kepada sejumlah kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Darma, Denpasar, Senin (9/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa sampah yang masih tercampur hanya diperbolehkan hingga 31 Maret 2026.
“Campur hanya boleh sampai 31 maret. Mau tidak mau suka tidak suka harus dikerjakan tidak ada lagi titik balik harus go. 31 Maret terakhir bisa? Ya harus bisa,” ujarnya.
Selain itu, Koster mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan TPA Suwung saat ini telah masuk tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut sejumlah pejabat terkait telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
“Masuk tahap penyidikan kadisnya dipanggil tpa suwung dipanggilin kadis badung juga sudah di BAP,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah mempercepat langkah konkret untuk menurunkan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk menunjukkan penurunan volume sampah secara bertahap.
“Sekarang tanggal 9 punya waktu 22 hari anggaplah 21 hari ngitung nanti pulang sekda pimpin sekarang sampah di tpa Suwung sekian ton, minggu depan berkurang sampai 31 Maret organik gk ke TPA Suwung,” ujarnya.
Koster menegaskan bahwa upaya tersebut harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen pemerintah daerah hingga tingkat desa. Ia bahkan meminta seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar turun langsung membantu percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

