KPK Ingatkan Parpol Tidak Usung Calon Kepala Daerah Rekam Jejak Buruk

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers penetapan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)

Balinetizen.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan partai politik agar tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.

Hal tersebut sebagai respons atas kasus suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

“Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Kasus yang menjerat Bupati Kudus, kata Basaria, juga sekaligus menjadi pelajaran bagi partai politik dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah.

“Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,” kata Basaria.

KPK pun menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan itu.

KPK juga mengingatkan kasus jual-beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

“Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Basaria.

KPK pada Sabtu resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.

Sebagai penerima, yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus.

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati. (Antaranews)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Wanita Australia Dideportasi Usai Curi Laptop di Kuta Utara

      Balinetizen.com, Badung  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya...

Kapolres Jembrana Harap Panitia Pasar Adat Pergung Perhatikan Keamanan

  Balinetizen.com, Jembrana Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati...

Gubernur Koster Launching Sinyal TV Digital Turyapada Tower

  Balinetizen.com, Buleleng Gubernur Bali Wayan Koster melaunching signal tv digital...

Siapkan Perda, Pemkab Buleleng Dukung Penuh Pengembangan Menara Turyapada

Balinetizen.com, Buleleng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendukung penuh beroperasinya Menara...

Wawali Arya Wibawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Kawitan Mpu Aji Dukuh Sakti

Balinetizen.com, Denpasar   Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya...

Terapkan Gotong Royong Pembiayaan Aktifkan TMD, Gubernur Koster Berhasil Efisiensi Anggaran hingga Rp 30 M

  Balinetizen.com, Denpasar Pemimpin visioner dan pekerja keras layak disandang Gubernur...
spot_img

Related Articles

Popular Categories