KPK tahan penyidik dan pengacara dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai

 

Ballinetizen.com, Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Dua tersangka, yaitu penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Tersangka Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ucap Firli.

KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

“Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Firli.

Diketahui, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar,” kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ungkap Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” kata dia.

KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Suku Bunga Simpanan Melebihi Penjaminan? Ketahui Risiko dari LPS

  Balinetizen.com, Denpasar  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam...

Ubud Writers Festival 2024, di Era Bali Diterpa Krisis Kebudayaan

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Pertemuan kebudayaan yang sedikit membersitkan harapan, sebut saja...

Prostitusi Terselubung di Bali: Omzet Bersih Pink Palace Spa Mencapai Rp3 Miliar per Bulan

    Balinetizen.com, Denpasar Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali mengungkap...

Pemprov Bali Kembali Bantu Pulangkan Dua PMI Asal Bali dari Lebanon

Keterangan foto: Direktur Perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri, Judha...

NGOPI PC KMHDI Denpasar, Sukses Hadirkan Edukasi Politik yang Interaktif dalam Membedah Visi-Misi Paslon

Balinetizen.com, Denpasar Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC...

Ibarat Pra Debat Pilgub Bali, Koster-Giri Tampil Sempurna saat Uji Publik Pilkada Bali 2024

  Balinetizen.com, Badung Ibarat Pra Debat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali, paslon...

PJS Bupati Bangli Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli

  Balinetizen.com, Bangli Pjs. Bupati Bangli Dr. Drs. I Made Rentin,...

Antisipasi Kebakaran, Dinas Damkar Denpasar Gelar Penyemprotan Rutin di TPA Suwung

Ket foto : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota...
spot_img

Related Articles

Popular Categories