Keterangan foto: Srikandi Sat Pol PP Jembrana melakukan kegiatan patroli pemantauan dan pengawasan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) atau Perbup (Peraturan Bupati), Kamis (22/4)/BN
Jembrana (Balinetizen.com) –
Srikandi Sat Pol PP Jembrana melakukan kegiatan patroli pemantauan dan pengawasan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) atau Perbup (Peraturan Bupati), Kamis (22/4).
Patroli menyasar kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum (Tibum) dan Ketentraman masyarakat (Tranmas) menyasar sejumlah titik lokasi di kawasan Kota Negara.
“Dari patroli itu ada 4 pedagang yang ditegur karena melanggar. Mereka berjualan memakai badan jalan” terang Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Kamis (22/4).
Terhadap keempat pedagang kaki lima itu kata Leo, dikenakan sanksi teguran dan dicatat dalam buku patroli. “Mereka juga dibina supaya tidak lagi berjualan ditempat yang dilarang” jelas Leo.
Dikatakan Leo, patroli oleh anggota Srikandi Sat Pol PP rutin dilaksanakan tiga kali dalam seminggu pada hari Senin, Rabu dan Kamis. “Giat hari ini menyasar lokasi di kawasan Kelurahan Lelateng” ujarnya. MT-BN

