Balinetizen.com, Jembrana –
Pelaku pencurian sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Jembrana. Terduga pelaku M dan barang bukti sepeda motor kini mendekam di sel Polres Jembrana. Pria berusia 28 tahun dari luar Jembrana ini dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Beat DK-5764-ZU lantaran kunci masih nyantol.
Kejadian tersebut dialami korban, Ketut Mandiasa (37) dari Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya, Senin (27/10/2025) mengatakan, kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Menidaklanjuti laporan korban, kata Kapolres, terduga pelaku M berhasil diamankan pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.30 di pinggir Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Setelah dilakukan interogasi, sambungnya, terduga pelaku M mengakui perbuatannya bahwa pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di pinggir jalan depan ruko di Banjar Klatakan, Desa Melaya.
“Terduga pelaku M bersama barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres AKBP Citra Dewi yang juga disampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya saat ekspos kasus di Aula Polres Jembrana.
Terduga pelaku M disangkakan pada Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 5 (tahun) tahun penjara. Selain terduga pelaku M juga diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 5764 ZU dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah P 6025 GZ serta sebuah kunci kontak beserta remote merk Honda.
Sore itu, korban Ketut Mandiasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat datang ke sebuah ruko di Banjar Klatakan, Desa Melaya untuk mengecek karyawannya yang sedang bekerja.
Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 5764 ZU di pinggir jalan depan ruko dengan kunci masih nyantol. Tidak berselang lama, sepeda motor korban raib dibawa kabur orang tidak dikenal.
Korban sempat menunggu sekitar setengah jam karena korban menduga sepeda motornya dipinjam oleh seseorang. Namun lantaran sepeda motornya tidak kunjung datang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Motif ingin mendapatkan uang. Terduga pelaku berencana menjual sepeda motor hasil curiannya. Pelaku pernah terlibat perkara pidana pencurian helm di Denpasar,” ungkapnya.
Kapolres AKBP Citra Dewi menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati saat memarkir kendaraan. Dan pastikan kunci sepeda motor telah dicabut. (Komang Tole)

