Balinetizen.com, Denpasar
Persoalan kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram di Bali kembali mencuat. Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya Alit Kelakan, bersama sejumlah pihak terkait, menggelar rapat koordinasi di Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Denpasar, Jumat (22/8/2025).
Rapat dihadiri oleh Ketua HISWANA Migas DPC Bali, Dewa Ananta, Sales Area Manager Retail Bali PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Endo Eko Satryo, serta Kadis Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si.
Dalam rapat tersebut terungkap, bahwa kuota LPG 3 kg untuk Provinsi Bali pada tahun 2025 turun 2 persen dibandingkan 2024. Sementara realisasi penyaluran hingga Juli 2025 sudah melampaui kuota sebesar 3 persen.
Berdasarkan data, kuota usulan Bali tahun 2024 sebesar 279.406 MT, namun yang disetujui pemerintah pusat hanya 215 ribu MT. Untuk 2025, kuota yang disahkan sebesar 231.192 MT, sementara realisasi distribusi hingga 31 Juli 2025 telah mencapai 138.842 MT atau setara 46,28 juta tabung.
“Rata-rata penyaluran per bulan mencapai 19.835 MT atau sekitar 6,6 juta tabung. Secara harian, sekitar 798 MT atau setara 266 ribu tabung,” jelas Endo Eko Satryo.
Meski data menunjukkan distribusi melampaui kuota, di lapangan masyarakat tetap mengeluhkan kelangkaan. Pertamina mengakui adanya masalah pada rantai distribusi dan pengawasan, termasuk penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan praktik pengecer yang membeli tabung di pangkalan.
Endo menambahkan, Pertamina bersama Satgas telah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hasilnya ditemukan tabung non-resmi (tabung pink) serta penggunaan LPG subsidi oleh sektor non-subsidi seperti kafe, restoran, hingga laundry.
“Sekitar 70 persen kafe sudah sadar beralih ke LPG non-subsidi. Namun masih ada restoran dan laundry yang memakai LPG 3 kg. Kami terus lakukan monitoring, termasuk memberikan surat peringatan kepada agen,” ungkap Kabid Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Dinas Perdagangan Provinsi Bali, Ida Ayu Putriani.
Ketua HISWANA Migas DPC Bali, Dewa Ananta, menegaskan bahwa kelangkaan juga dipicu lemahnya partisipasi aktif pemerintah daerah, kepala desa, dan banjar dalam pengawasan distribusi.
“Teori partisipatif tidak berjalan maksimal. Semua pihak harus aware. Setiap desa harus tahu dan mengawasi penggunaan tabung 3 kg agar tepat sasaran, sesuai nama dan alamat penerima,” ujarnya.
Sementara itu, Alit Kelakan menyoroti perlunya sanksi tegas dan regulasi daerah untuk menekan penyalahgunaan distribusi, termasuk potensi pengoplosan.
“Kuota memang perlu dievaluasi, tapi pengawasan di lapangan jauh lebih penting. Kalau tidak, setiap kali sidak beres, beberapa hari kemudian masalahnya muncul lagi,” tegasnya.
Kesimpulan rapat menegaskan bahwa kelangkaan LPG 3 kg di Bali bukan hanya soal kuota, melainkan juga kelemahan pengawasan dan distribusi.
Alit Kelakan mendorong adanya evaluasi kuota oleh pemerintah pusat serta inisiatif regulasi daerah (Perda) untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran.
“Jangka pendek setiap kepala desa cepat menginformasikan jika ada kelangkaan, jangka panjang kalau WA grup efektif Pertamina pihak desa, Dinas terkait masing masing kabupaten kota maka akan cepat,” tandasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

