Balinetizen.com, Denpasar
Anggota Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) siap mengawal jalannya sidang kasus “Landak” yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk respons KY terhadap pentingnya menjaga transparansi dan etika dalam proses pengadilan.
“KY akan terus memantau setiap proses sidang untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika. Kami siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menegakkan keadilan,” ujar Mukti Fajar, di Denpasar, Selasa 10 September 2024.
Dalam kasus sidang “Landak” yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, KY kembali menegaskan pentingnya menjaga independensi hakim dan menjamin proses peradilan yang adil.
Oleh karena itu, kata Mukti Fajar, KY akan terus mengawasi jalannya sidang dan memastikan bahwa etika serta aturan hukum dipatuhi.
KY juga berencana untuk merilis hasil pengawasan terkait kasus “Landak” setelah sidang selesai.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Mukti Fajar mencontohkan kasus-kasus terdahulu yang mendapat perhatian publik, seperti kasus korupsi tambang di Bangka dan kasus lain yang melibatkan penyelidikan serius dari KY. KY, katanya sering kali turun tangan secara independen meskipun tidak ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan, terutama jika ada keresahan di masyarakat.
“Seperti dalam kasus selingkuh itu sebelumnya, saat itu tidak ada yang melapor, tetapi karena menjadi perbincangan publik, KY mengambil inisiatif dengan menurunkan tim investigasi. Setelahnya, bukti-bukti dikumpulkan, termasuk kesaksian dan barang bukti, yang kemudian diplenokan,” jelas Mukti Fajar.
Ia juga menekankan bahwa KY berperan besar dalam memantau perilaku hakim, tidak hanya di dalam persidangan tetapi juga dalam kehidupan sosial mereka. Perilaku hakim di luar pengadilan juga menjadi perhatian KY, terutama jika melanggar etika yang bisa mempengaruhi integritas seorang hakim.
Dalam kasus-kasus tertentu, seperti dugaan keterlibatan hakim dalam bisnis minuman keras di Bali, KY melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika. Dalam kasus tersebut, KY menemukan bahwa bisnis tersebut sepenuhnya dikelola oleh keluarga hakim dan tidak melibatkan langsung sang hakim dalam aktivitas bisnis harian. KY pun memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang terjadi.
Tantangan dalam Pengawasan Etik Hakim
Mukti Fajar juga menyoroti berbagai tantangan dalam mengawasi perilaku hakim, terutama di daerah-daerah yang memiliki jumlah kasus tinggi, seperti Surabaya dan Medan. Menurutnya, KY terus berupaya mengoptimalkan pengawasan dengan melakukan kerjasama antar-lembaga dan mendorong adanya perwakilan KY di setiap provinsi.
Pada 2023, KY mencatat peningkatan jumlah hakim yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dari total laporan yang diterima, sebanyak 17 hakim dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Meskipun demikian, tidak semua laporan masyarakat dapat diproses, terutama jika laporan tersebut tidak berkaitan langsung dengan perilaku hakim.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)