Balinetizen.com, Denpasar
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan buronan terpidana kasus penipuan, Firman Handoko, di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).
Firman merupakan terpidana kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiradarma Wiraguna, menjelaskan bahwa Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Diburu dari Yogyakarta hingga Bali
Pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam (7/10/2026). Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Tim AMC Kejagung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana.
Namun, hasil pelacakan menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut.
Dari Sidoarjo, Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim AMC terus mengikuti pergerakan target, sementara Tim Intelijen Kejati Bali bersiaga untuk mendukung koordinasi dan pengamanan ketika buronan tersebut memasuki wilayah Bali.
Setelah melakukan pelacakan dan pemantauan secara intensif, kedua tim akhirnya berhasil menemukan Firman di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Tabanan, pada Jumat (9/10/2026).
Sedang Berlibur Bersama Istri dan Anak
Saat diamankan, Firman diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya.
Menurut Wiradarma, proses pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Firman beserta keluarganya bersikap kooperatif sehingga tidak terjadi perlawanan maupun hambatan selama proses tersebut.
Selanjutnya, Firman dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dengan didampingi istri dan kedua anaknya.
Pada pukul 17.15 WITA, tim tiba di Kantor Kejati Bali dan diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Kepala Seksi I Bidang Intelijen, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi V Bidang Intelijen.
Setelah proses penerimaan dan koordinasi selesai, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi eksekusi putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan satuan kerja yang berwenang melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan.
Pengamanan Firman menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI memastikan terpidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak menghindari pelaksanaan hukuman.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Catatan redaksi: Artikel ini menggunakan istilah terpidana, bukan sekadar tersangka, karena berdasarkan keterangan Kejaksaan, Firman telah dijatuhi hukuman melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

