Denpasar (metrobali.com) – Polda Bali, melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menanggapi konten YouTube viral Robert Marc Lehman, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, yang mengungkap eksploitasi lumba-lumba oleh PT. Taman Benoa Bali Exotic Marine Park.
Pada Selasa 5/12/2023, Polda Bali meneruskan keluhan pria WNA ini kepada Duta Besar RI di Berlin untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Kabid Humas menyampaikan perintah Kapolda Bali untuk Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan terhadap Bali Exotic Marine Park terkait viralnya konten WNA Jerman.
Langkah ini melibatkan pemeriksaan administrasi, saksi-saksi, pengelola, dokter hewan, termasuk Direktur Bali Exotic Marine Park di Jalan Bali Eksotik No.8, Pedungan, Denpasar Selatan.
Hasil pengecekan mengungkap bahwa PT. Taman Benoa Bali Exotic memiliki 9 ekor lumba-lumba, dengan 7 ekor titipan BKSDA (2 ekor mati) dan 4 ekor hibah dari lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia di Kabupaten Kendal, Jateng.
Adapun izin yang dimiliki PT. Bali Exotic Marine Park meliputi IMB, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Lingkungan, Izin Kelayakan Lingkungan Hidup, Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Bali, izin lembaga konservasi, dan izin perolehan satwa liar.
Proses pemeriksaan dan interogasi terhadap saksi-saksi di TKP masih berlangsung, termasuk analisis labfor terhadap air dan satwa, serta pemeriksaan ahli dari BKSDA oleh tim gabungan Polda Bali.
Ungkap KBP Jansen: “Saat ini, kami terus melakukan proses pemeriksaan dan analisa untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.” (Tri Prasetiyo)

