Libatkan Anak Dibawah Umur, Pelaku Pencurian Disangkakan Pasal Berlapis

0
216

 

Balinetizen.com, Jembrana

Pelaku pencurian emas dan uang di sebuah warung di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, diamankan di Polres Jembrana.

Mirisnya, saat beraksi pelaku SA (32), ibu rumah tangga (IRT) asal salah satu desa di Kecamatan Mendoyo melibatkan anak yang masih dibawah umur. Tersangka SA disangkakan pasal berlapis karena diduga melakukan eksploitasi anak.

Dari informasi aksi pencurian dilakukan pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30. Saat itu pemilik warung IKB (50) asal Kecamatan Mendoyo sedang pergi. Pelaku SA meminta N yang berusia 11 tahun untuk melakukan pencurian.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim mengatakan, tersangka SA diamankan di rumahnya pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban IKB, pemilik warung,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Juliana, saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/2023).

Kasus pencurian dilakukan N atas bujuk rayu tersangka SA. Pelaku N dijanjikan akan diajak mandi ke kolam berenang. Tersangka SA meminta N untuk berpura-pura belanja di warung korban IKB. Dan setelah korban pergi, N diminta untuk mengambil tas berisi uang dan perhiasan berupa kalung emas.

Setelah berhasil, hasil curian berupa uang tunai sebesar Rp.22 juta dan kalung emas diserahkan kepada tersangka SA. Dan hasil curian digunakan tersangka SA untuk membeli kebutuhan pribadi berupa membeli baju, sepatu, tas, kosmetik dan alat-alat kecantikan lainnya.

“Modusnya faktor ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan, Polres Buleleng, Melaksanakan Donor Darah dan Pemberian Sembako Di Banjar Jawa

Kapolres AKBP Juliana  mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak menjadi korban eksploitasi ekonomi atau tindak pidana lainnya.

“Keluarga dan lingkungan sangar berperan melakukan pengawasan. Mari bersama-sama mengawasi perilaku dan aktivitas anak kita masing-masing agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari,” tandasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here