Balinetizen.com, Gianyar
Lima petani Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, bersama YLBHI-LBH Bali dan jaringan solidaritas menggelar aksi simbolik berupa persembahyangan di pura yang berada di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, belum lama ini. Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan sidang penawaran dan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) atas pengadaan tanah untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) dan sarana penunjang seluas sekitar 19 hektar.
Bagi para petani, persembahyangan itu menjadi simbol perjuangan mempertahankan tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber penghidupan sekaligus memiliki nilai spiritual dan budaya.
Usai persembahyangan, para petani membacakan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa tanah yang terdampak bukan sekadar aset yang dapat dinilai dengan uang. Sawah tersebut merupakan ruang kehidupan, tempat mereka menggantungkan mata pencaharian, menjaga ketahanan pangan keluarga, serta mewariskan nilai sosial dan budaya kepada generasi berikutnya.
Mereka menilai proses pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar mengandung cacat kewenangan dan cacat prosedur yang berujung pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut para petani dan LBH Bali, mekanisme konsinyasi yang semestinya digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pemilik tanah tidak diketahui atau objek tanah sedang bersengketa, justru digunakan untuk mengambil alih lahan warga yang jelas kepemilikannya dan sejak awal menolak melepaskan tanahnya.
Mereka menilai mekanisme penitipan uang ganti rugi ke pengadilan hanya menjadi legitimasi hukum untuk melanjutkan pengambilalihan tanah tanpa menyelesaikan persoalan mendasar dalam proses pengadaan tanah.
“Negara seharusnya melindungi hak warga, bukan menggunakan prosedur hukum sebagai alat untuk membenarkan perampasan ruang hidup masyarakat,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap yang dibacakan.
Para petani juga menyoroti Keputusan Bupati Gianyar Nomor 747/E-18/HK/2024 tentang Penetapan Lokasi tertanggal 13 September 2024.
Mereka berpendapat keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang karena luas lahan yang diadakan mencapai sekitar 19 hektar. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021 juncto PP Nomor 39 Tahun 2023, penetapan lokasi untuk pengadaan tanah di atas 5 hektar menjadi kewenangan gubernur.
Karena itu, mereka menilai keputusan tersebut merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires).
Selain persoalan kewenangan, proses konsultasi publik juga dipersoalkan. Para petani menilai informasi mengenai tahapan pengadaan tanah, mekanisme penilaian ganti kerugian hingga hak-hak masyarakat tidak disampaikan secara utuh.
Mereka juga mengkritik proses musyawarah yang digelar pada Desember 2025 hingga Februari 2026 karena nilai ganti rugi disebut telah ditetapkan secara final sehingga ruang dialog dinilai tertutup.
LBH Bali menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta konsep meaningful participation sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain aspek hukum, para petani juga menyoroti dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Lahan yang akan digunakan merupakan kawasan pertanian yang menurut mereka termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan memiliki fungsi penting sebagai sistem irigasi serta kawasan tanaman pangan.
Mereka mengaitkan tingginya laju alih fungsi sawah di Gianyar dengan meningkatnya risiko bencana ekologis, termasuk banjir.
Para petani menyebut banjir yang terjadi pada 26 Mei 2026 di lokasi proyek sebagai bukti bahwa kawasan tersebut memiliki kerentanan tinggi sehingga pembangunan dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Salah seorang petani Desa Bakbakan, Anak Agung Gede Anom Whidiana, meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar mengkaji ulang rencana pembangunan sport centre di atas lahan tersebut.
“Tujuan dari kedatangan kami bersama LBH Bali dan jaringan solidaritas ingin Pemerintah Gianyar mengkaji ulang penggunaan lahan itu menjadi kawasan sport centre,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, lima petani Desa Bakbakan bersama YLBHI-LBH Bali dan jaringan solidaritas menyampaikan enam tuntutan, yakni:
Menghentikan seluruh proses konsinyasi dan pengadaan tanah pembangunan GOR di Desa Bakbakan.
Mendesak Gubernur Bali mencabut Penetapan Lokasi Nomor 747/E-18/HK/2024 yang diterbitkan Bupati Gianyar.
Meminta Ombudsman RI Perwakilan Bali menuntaskan penyelidikan dugaan maladministrasi.
Mendesak Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses pengadaan tanah.
Meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar mengevaluasi proyek berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, penghormatan HAM, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Menuntut negara memastikan setiap pembangunan menghormati tata ruang wilayah serta perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Para petani menegaskan perjuangan mempertahankan tanah leluhur bukan semata mempertahankan hak kepemilikan, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup, kelestarian lingkungan, serta identitas budaya masyarakat Desa Bakbakan. Mereka berharap negara mengedepankan perlindungan hak-hak warga dalam setiap proses pembangunan demi kepentingan umum.(rls)

