Balinetizen.com, Buleleng
Empat Kepala Desa (Perbekel) di Kabupaten Buleleng dipastikan akan diberhentikan sebagai perbekel, lantaran telah mengajukan surat pengunduran diri, guna mendaftar ke KPUD Buleleng sebagai Bakal Calon Legeslatif pada Pemilu Legeslatif yang dihelat 14 Februari 2024 mendatang. Demikian dikatakan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng Made Dwi Adnyana saat dikonfirmasi Senin, (4/9/2023) diruang kerjanya.
Ke 4 para perbekel tersebut, diantaranya Perbekel Desa Tembok Dewa Komang Yudiastara yang sejatinya masa bakti sebagai perbekel hingga 2027, sedangkan Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana, Desa Petemon Ketut Winaya dan Desa Patas I Kade Sara Adnyana masa bakti sebagai perbekel hingga Tahun 2025.
Lebih lanjut Dwi Adnyana menegaskan SK pemberhentian ke 4 perbekel tersebut, sedang dalam proses di Bagian Hukum Setda Buleleng.
“Sebelum diumumkan penetapan daftar calon tetap oleh KPU, dipastikan terbit SK pemberhentiannya ke empat perbekel tersebut,” jelasnya.
Disinggung tentang Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak pada tanggal 24 September 2023 mendatang, Dwi Adnyana menerangkan saat ini pihaknya di Dinas PMD sedang melakukan pelipatan surat suara untuk pemilihan perbekel serentak di 11 Desa se Kabupaten Buleleng.
“Pantia dan staf sudah mulai melakukan pelipatan surat suara sebanyak 58.608 lembar, yang dilakukan sejak Rabu, 31 Agustus 2023 lalu di Kantor Dinas PMD Buleleng yang hingga kini masih sedang berlangsung melipat surat suara.” ucapnya.
“Jumlah surat suara itu sudah lebih empat persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan kami memasang target selama seminggu untuk menyelesaikan pelipatan surat suaranya. Lebih cepat lebih baik lagi sebelum tanggal 15 September 2023 ini,” imbuh Dwi Adnyana.
Diungkapkan juga, untuk logistik lainnya seperti kotak suara, bilik suara, paku, dan tinta masih dalam pemesanan.
“Sesuai rencana, distribusi surat suara termasuk logistik lainya ke masing-masing tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan pada tanggal 15, 16, dan 17 September 2023 mendatang.” ujarnya.
Setelah pendistribusian logistik, masuk ketahapan kampanye calon perbekel selama tiga hari. Kemudian masa tenang. Lalu pencoblosan pada tanggal 24 September 2023.
“Terkait keamanan dalam proses pencoblosan nanti, kami melibatkan Linmas, Polres Buleleng dan Kodim 1609 Buleleng.” pungkas Dwi Adnyana yang juga Camat Buleleng ini.
Perlu diketahui disini, bahwasanya 11 Desa di Buleleng yang akan menggelar Pilkel serentak pada 24 September 2023 mendatang, yakni Desa Sembiran dan Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Desa Dencarik dan Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu. Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, serta Desa Banyupoh, Desa Tukad Sumaga dan Desa Musi, Kecamatan Gerokgak. GS

