Balinetizen.com, Buleleng
Mediasi untuk ketiga kalinya persoalan saling klaim tanah seluas 143 are di Dusun Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng mengalami jalan buntu atau tidak ada kesepakatan di ruangan mediasi, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng yang difasilitasi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Buleleng I Gede Susana, A.Ptnh, M.H pada Kamis (28/8/2025) sekitar Pukul 10.00 Wita. Dan sebagai tindak lanjut gagalnya mediasi tahap III ini, pihak BPN Buleleng akan melakukan cek lapangan yang terakhir kelokasi tanah sengketa tersebut.
Usai mediasi tahap ketiga ini, anggota LSM KPK Ketut Suartika yang menerima dan mendampingi pengaduan I Made Sidia dan I Wayan Darsana kepada media ini mengatakan pihaknya akan terus berjuang demi keadilan.
“Kasihan Made Sidia dan Wayan Darsana ini. Mereka ini warga kurang mampu. Dan mereka sangat membutuhkan keadilan demi kebenaran atas tanah miliknya yang sudah memiliki SHM, malah terbit lagi SHM melalui program PTSL diatas tanah miliknya itu,” ungkap Ketut Suartika alias Tut Nyok pada Kamis (28/8/2025) di Singaraja.
Menurut Nyok, pihaknya saat ini masih mengikuti proses yang dilakukan pihak BPN Buleleng, untuk kembali melakukan cek lapangan untuk yang keterakhir kalinya.
“Pasca mediasi ke tiga yang berakhir tidak ada kesepakatan ini. Pihak BPN alan melakukan cek lapangan yang terakhir. Dan kami menunggu hasilnya cek lapngan tersebut,” pungkasnya.
Perlu diketahui disini dari keterangan Ketut Suartika alias Tut Nyok ini. Menurut dia sangat berharap Nengah Tenaya ini bisa menunjukan SHM yang terbit melalui program PTSL.
“Selain menunjukkan SHM, Kami juga ingin tahu, apa dasar menerbitkan SHM melalui program PTSL. Hal ini tidak bisa ditunjukkan, mestinya bisa diperlihatkan secara jelas,” kata Tut Nyok.
“Jujur saja, saya sangat kasihan kepada Made Sidia dan Wayan Darsana. Mereka ini warga kurang mampu bolak balik mengurus tanahnya yang memiliki kekuatan hukum berupa SHM, malah terbit lagi SHM diatas tanah miliknya itu,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, gagalnya mediasi tahap kedua terkait perkara sama-sama mengklaim terhadap tanah seluas 143 are di Dusun Batugambir Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, memantik pemilik lahan dengan bukti SHM yakni I Made Sidia sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa seluas 70 are dan I Wayan Darsana seluas 73 are didampingi anggota LSM KPK Ketut Suartika merasa kecewa atas ketidak hadiran Nengah Tenaya selaku Jro Penyarikan Desa Adat Julah yang diduga telah mensertipikatkan kembali tanah tersebut melalui PTSL menjadi 12 bidang. GS

