Balinetizen.com, Jembrana
Kasus dugaan korupsi 1,5 miliar lebih di BRI Unit Ngurah Rai, Jembrana memasuki tahap dua (II). Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (28/8/2025).
Kejari Jembrana menetapkan Sayu Putu RD, mantan mantri BRI Unit Ngurah Rai, Jembrana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama saat ekspos kasus, Kamis (28/8/2025) mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Saat itu tersangka menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ngurah Rai, Jembrana.
Tersangka diduga telah menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, menggunakan uang angsuran pinjaman dan pelunasan pinjaman nasabah, serta melakukan Kredit Topengan dan Kredit Tempilan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
“Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.517.566.267,” ungkapnya.
Tersangka Sayu Putu RD asal Buleleng disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan atas perkara ini ke Pengadilan,” sebutnya.
Dalam perkara ini, kata Kajari, tersangka tidak ditahan karena masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). (Komang Tole)

