Balinetizen.com, Jembrana
Tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial Wayan SM terbebas dari jeratan hukum setelah melalui restorative justice (RJ). Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU RI UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP..
Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) diserahkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Moch Eko Joko Purnomo didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata serta Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (15/4/2026).
Penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: 06 /N.1.16/Eoh.2/04/2026 tanggal 09 April 2026 atas nama Tersangka I WAYAN SAHA MERTA serta berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 1/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tanggal 14 April 2026.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Moch Eko Joko Purnomo didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gedion Ardana Reswari mengatakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka telah memenuhi beberapa syarat. Diantaranya kedua belah pihak yakni korban dan tersangka sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.
Menurutnya penghentian penuntutan dimaksud telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B- 73/E/Ejp/01/2026 Tanggal 9 Januari2026 Tentang Mekanisme keadilan Restoratif Pada Masa Transisi Berlakunya Kuhp, Kuhap Dan Uu Penyesuaian Pidana;
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Tersangka saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit DK 3074 VZ hendak pulang ke rumahnya di Desa Berangbang setelah mendatangi rumah orang tuanya di Desa Tegal Badeng Barat.
Sata melewati jalan di area persawahan di Banjar Kaliakah,, tersangka melihat sepeda motor Honda NF 100 DK 5360 WI terparkir di pinggir jalan. Melihat kunci sepeda motor masih nyantol muncul niat untuk mencurinya dan tersangka kemudian memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi.
Dengan berjalan kaki, tersangka kemudian menuju ke lokasi sepeda motor dan langsung membawa kabur. Sepeda motor tersebut kemudian di jual di kawasan Lingkungan Awen, Kelurahan Lelateng seharga Rp.3,5 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, mengetahui sepeda motornya hilang, Wayan Sujana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (Komang Tole)

