Mendagri Menanggapi Usulan Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (ANTARA/Dea N. Zhafira)

Balinetizen.com, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo memberikan tanggapan terkait usulan larangan eks koruptor untuk tidak mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020 dengan aturannya terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan.

“Itu KPU, persyaratannya ada di PKPU, ya,” kata Tjahjo, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

Usulan yang sebelumnya juga disebutkan KPK agar eks narapidana koruptor tidak bisa mencalonkan diri kembali ini, menurut Tjahjo, masih sangat terbuka untuk masukan dari semua pihak.

“Semua bisa memberikan masukan, akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa satu partai atau gabungan partai politik, bisa independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan oleh KPU, yang menyelenggarakan kan KPU,” kata dia lagi.

Mengenai rekam jejak atau “track record”, Tjahjo memberikan contoh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi. Ia menyayangkan bagaimana masyarakat luput akan rekam jejak bupati tersebut yang sudah dua kali terlibat korupsi.

“Kayak kasus Kudus. Kan banyak orang yang nggak tahu. Di jabatan yang sama, ada masalah yang sama, tapi kok dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan,” ujar Tjahjo.

“Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih, orang kasusnya di Kudus ya terpilih di Kudus,” kata dia menambahkan.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan aturan tersebut untuk dimasukkan ke dalam UU Pilkada, Tjahjo mengatakan terdapat kemungkinan tersebut untuk dilakukan oleh DPR pada periode mendatang.

“Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru, ya,” kata dia lagi.

Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.

Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. (Antara)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Proyek Pusat Kebudayaan Bali Klungkung Mau Dilanjutkan, Dari Mana Sumber Pembiayaannya?

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Proyek Pusat Kebudayaan Bali Klungkung Mau Dilanjutkan, Dari...

Sidak Komisi I DPRD Jembrana Temukan SD Negeri Rusak

Balinetizen.com, Jembrana Komisi I DPRD Jembrana, Jumat (1/11/2024) melakukan...

Ciptakan Keamanan Wilayah, Desa Sanur Kauh Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

Balinetizen.com, Denpasar   Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan pendataan...

Kwarcab Pramuka Buleleng Serahkan Dua Unit Rumah Layak Huni Di Desa Kubutambahan

  Balinetizen.com, Buleleng Gerakan Pramuka Buleleng kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama....

Kesiapan KPU Buleleng Sudah 95%, H -2 Surat Suara Didistribusikan

  Balinetizen.com, Buleleng Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27...

Peduli Kesehatan Mental Remaja, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Desa Ramah Anak

Balinetizen.com, Karangasem  Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Indonesia (Pusiknas)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories