Miliki Ratusan Gram Sabu, Warga Nepal Dituntut 13 Tahun Penjara
Balinetizen.com, Denpasar
Warga Nepal kembali dituntut hukuman tinggi atas kepemilikan narkotika. Sebelumnya Ngir Man Gurung yang membawa lebih dari setengah kilo sabu dituntut 15 tahun penjara. Kini giliran Jay Kumar Tamang dituntut penjara selama 13 tahun.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Kawisada, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan.
“Menilai terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ,” sebut Jaksa Cok Intan Maleny Dewie.
Terkait tuntutan JPU, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dibeberkan jaksa Cok bahwa tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Beacukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.
“Rencananya sabu yang dibawa oleh Ngir Man (berkas terpisah) akan diterima oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto,” ungkap Jaksa.
Pria kelahiran Dhading, Napal 19 Juli 1991, ini diamankan di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita.
Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti dan ada dalam keranjang belanjaan. (NT-MB)