Miliki Ratusan Gram Sabu, Warga Nepal Dituntut 13 Tahun Penjara

Miliki Ratusan Gram Sabu, Warga Nepal Dituntut 13 Tahun Penjara

Balinetizen.com, Denpasar

Warga Nepal kembali dituntut hukuman tinggi atas kepemilikan narkotika. Sebelumnya Ngir Man Gurung yang membawa lebih dari setengah kilo sabu dituntut 15 tahun penjara. Kini giliran Jay Kumar Tamang dituntut penjara selama 13 tahun.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Kawisada, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan.

“Menilai terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ,” sebut Jaksa Cok Intan Maleny Dewie.

Terkait tuntutan JPU, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Dibeberkan jaksa Cok bahwa tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Beacukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.

“Rencananya sabu yang dibawa oleh Ngir Man (berkas terpisah) akan diterima oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto,” ungkap Jaksa.

Pria kelahiran Dhading, Napal 19 Juli 1991, ini diamankan di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita.

Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti dan ada dalam keranjang belanjaan. (NT-MB)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Tertibkan Administrasi, Kelurahan Serangan Lakukan Pendataan Penduduk Pendatang

Balinetizen.com, Denpasar Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan, Kelurahan Serangan...

Lestarikan dan Kembangkan Seni Tradisi Disbud Badung Gelar Utsawa Dharma Gita

  Balinetizen.com, Badung Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan tetap konsisten...

Buleleng Jadi Satu Dari 30 Daerah Penyelenggara Festival Olahraga Pendidikan 2024

Balinetizen.com, Buleleng- Kabupaten Buleleng ditunjuk menjadi salah satu dari tiga...

Pj. Sekda Surya Suamba Hadiri Rapat Kerja Dengan Tim Banggar DPRD Badung

 Balinetizen.com, Mangupura- Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus...

Bupati Giri Prasta Hadiri Upacara Pitra Yadnya Ngaben Masal dan Nyekah Masal Banjar Adat Penikit

Mangupura (Metrobali.com)- Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Upacara...

Kasus Narkoba dan Pelecehan, Polda Bali Pecat 9 Anggota Polri

  Balinetizen.com, Denpasar- Polda Bali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan...

LBH Paiketan Krama Bali Berharap I Nyoman Sukena Dibebaskan

Menyelamatkan Landak dari Kepunahan, Sejalan dengan Tujuan Undang-undang Balinetizen.com, DENPASAR-   Ketua...

Kasus LANDAK JAWA yang Lagi Viral, “No Viral, No Justice”

Balinetizen.com, Denpasar Di Bali, pemelihara LANDAK Sukena mengalami proses hukum...
spot_img

Related Articles

Popular Categories