Tahanan WN Aljazair di Polsek Kuta Ajukan Mediasi dan Siap Ganti Rugi

0
31

Ket foto : WN Aljazair berinisial MBC mengaku dianiaya oleh oknum aparat kepolisian Kuta.(ist)

 

Balinetizen.com, Badung

 

Tahanan kasus dugaan pencurian pakaian di Polsek Kuta, Badung, Bali, yang merupakan warga negara (WN) Aljazair berinisial MBC (35), mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dengan pihak Adidas.

Melalui kuasa hukumnya, MBC menyatakan siap mengganti kerugian atas barang yang dicuri dengan nilai mencapai Rp20 juta.

MBC ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, LM (30), dalam kasus pencurian pakaian dan topi di dua pusat perbelanjaan besar di Bali. Sementara itu, LM saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan bersama anak mereka yang masih berusia satu tahun.

Kuasa hukum pasangan tersebut, Florentina atau Laura, mengatakan kliennya berinisiatif meminta mediasi dan berharap perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum yang berlarut-larut.

“Klien memang berniat menyelesaikan perkara ini. Mereka siap membayar ganti rugi dan berharap bisa dimediasi. Kami juga berharap setelah itu dapat diproses untuk deportasi,” ujar Laura saat ditemui di Polsek Kuta, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda. Di Beachwalk Shopping Center, mereka mengambil sembilan potong pakaian dan tiga topi dengan nilai sekitar Rp17 juta. Sementara di Mal Bali Galeria, mereka mengambil lima potong pakaian dan dua topi senilai sekitar Rp3 juta. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp20 juta.

Laura menjelaskan, permohonan mediasi diajukan dengan sejumlah pertimbangan kemanusiaan. Salah satunya terkait kondisi kesehatan MBC yang disebut mengalami gangguan serius pada organ reproduksinya setelah diduga mengalami pemukulan saat penangkapan dan pemeriksaan.

Menurutnya, dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan dan saat ini sedang didalami oleh Propam Polres Badung.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Puji Semangat Ngrombo Sukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Pura Agung Besakih

“Klien kami sudah dimintai keterangan oleh Propam dan menyampaikan apa yang dialaminya. Dugaan pemukulan itu memang disampaikan apa adanya sesuai pengakuan klien,” kata Laura.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan medis masih menunggu penanganan dokter spesialis urologi. Namun, MBC disebut mengalami tekanan psikologis berat karena khawatir mengalami cacat permanen.

Selain kondisi MBC, Laura menyebut istrinya, LM, juga mengalami depresi selama menjalani penahanan. Bahkan, menurut pengakuannya, LM sempat mencoba mengakhiri hidup namun berhasil digagalkan.

Situasi tersebut diperparah dengan kabar meninggalnya ayah kandung LM di Aljazair. Hingga kini keluarga dan kuasa hukum memilih belum menyampaikan kabar duka tersebut demi menjaga kondisi mental LM.

Laura juga mengungkapkan anak pasangan tersebut yang masih berusia satu tahun memiliki riwayat penyakit jantung berdasarkan dokumen medis dari Aljazair. Menurutnya, keluarga itu sebenarnya sedang dalam perjalanan menuju Malaysia untuk menjalani pengobatan sang anak dan hanya singgah di Bali sebelum akhirnya terjerat kasus hukum.

Untuk memperkuat kondisi kesehatan kliennya, pihak kuasa hukum telah meminta dokumen riwayat medis dari Aljazair sebagai bahan pendukung.

Di sisi lain, Laura membantah telah meminta maaf kepada Kapolsek Kuta terkait pernyataannya mengenai dugaan penganiayaan terhadap kliennya.

“Saya tidak pernah meminta maaf. Kami hanya menyampaikan apa yang disampaikan klien kami dan itu juga sudah kami sampaikan saat pemeriksaan di Propam,” tegasnya.

Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan bersama MBC oleh Propam pada 4 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, MBC menceritakan kronologi yang dialaminya sejak diamankan pada 6 Juni 2026.

Sementara itu, Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, membenarkan bahwa Propam Polres Badung telah meminta keterangan terhadap anggota yang terkait pada Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :  Enam tewas termasuk pilot dalam kecelakaan pesawat wisata di Alaska

Ia juga menyampaikan kondisi kesehatan MBC saat ini masih dalam penanganan dokter spesialis urologi. Mengenai upaya mediasi, Kapolsek menegaskan pihak kepolisian tidak melakukan intervensi.

“Sejak awal pihak Polsek Kuta tidak mengintervensi adanya mediasi antara para pihak,” ujar Kompol Laksmi.
Laura menambahkan, pihaknya masih akan berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada LM, termasuk membawa kliennya berkonsultasi dengan psikiater mengingat kondisi mentalnya yang terus menurun selama menjalani masa penahanan.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here