Keterangan foto: Agustinus Nahak, SH., Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali/MB
(Balinetizen.com) Denpasar –
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bali dengan sistem zonasi menjadi sorotan. Banyak pihak menilai, pemerintah terlalu memaksakan pelaksanaan sistem tersebut, ditambah lagi dengan akurasi ketentuan jarak antara sekolah dengan pemukiman yang berubah-rubah serta sosialisasi sistem zonasi yang belum masif sehingga masih bayak peserta didik (calon siswa) maupun orang tuanya kebingungan.
“Kami menilai bahwa tujuan penerapan sistem zonasi memberikan pemerataan untuk mencapai akses pendidikan dan prioritasnya memang diperuntukkan untuk siswa yang cakupan areanya dekat sekolah, namun kenapa harus ada yang berubah-ubah ketentuan batas wilayahnya?,” kata Agustinus Nahak, SH., Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali yang juga pemerhati pendidikan di Denpasar, Selasa (25/6/2019).
Menurutnya, Hal ini terjadi di salah satu sekolah di Denpasar dan bukan tidak mungkin terjadi pula di daerah-daerah lain di Indonesia, Jangan sampai karena tidak mulusnya jalinan koordinasi antar instansi pemerintah membuat peserta didik menderita karena berubah-ubahnya aturan yang diberlakukan secara sepihak.
“Anak-anak ini generasi muda bangsa tidak sepantasnya dibuat binggung dan gaduh seperti ini, seharusnya di kaji lebih matang dan di sosialisaskan dulu sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi,” tutur Nahak.
Jika kebijakan pemerintah belum bisa dijalankan oleh Menteri Pendidikan terkait zonasi masih membuat gaduh di seluruh indonesia seperti halnya terjadi pada tahun lalu, maka pihaknya menyarankan untuk sebaiknya mencopot saja Menteri Pendidikan Nasional.
Kebijakan ini, lanjut Nahak, seharusnya diberlakukan secara bertahap dulu dengan berdasarkan nilai tertinggi (ranking) saja, setelah di lakukan kajian dan sosialisasi yang cukup maka barulah diberlakukan sepenuhnya.
Pewarta: Hidayat
Editor: Hana Sutiawati