Nekat Kabur Saat Pemeriksaan, Dua WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

0
40

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat patroli di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (27/8/2026) malam.
Salah satu WNA bahkan sempat nekat melarikan diri ketika petugas melakukan pemeriksaan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Imigrasi Denpasar melakukan pengejaran dan mengamankannya.

Patroli keimigrasian tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WITA dan menyasar dua kawasan yang menjadi pusat aktivitas WNA, yakni Ubud dan Sanur, Denpasar.

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Sebelum patroli, seluruh personel mendapat pengarahan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. Ia meminta petugas mengedepankan keamanan, profesionalitas, serta pendekatan humanis dalam menjalankan pemeriksaan terhadap WNA.

“Dalam pelaksanaan patroli, saya minta seluruh anggota tetap menjaga sikap dan mengutamakan keamanan. Lakukan pemeriksaan dengan pendekatan yang humanis serta bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun Orang Asing,” ujar R. Haryo Sakti, dalam keterangannya Jumat (28/8).

Setelah pengarahan, personel dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak ke wilayah Ubud, sedangkan Tim kedua melakukan pengawasan di kawasan Sanur.

Tim pertama terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Ubud sebelum menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam WNA, seperti bar, klub malam, dan tempat hiburan.
Petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola usaha mengenai pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

Saat melakukan penyisiran di salah satu tempat usaha, LA Ubud, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya WNA yang diduga memiliki persoalan terkait izin tinggal.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA Nigeria yang berada di lokasi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, salah satu WNA tiba-tiba berusaha melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.

Baca Juga :  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Pekerja Ilegal

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya WNA tersebut berhasil diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, salah satu WNA Nigeria tersebut diketahui telah overstay selama 379 hari. Sementara satu WNA Nigeria lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian kepada petugas.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Tim kedua melakukan patroli di kawasan Sanur setelah berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan.

Petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam, mulai dari kedai kopi, bar, klub malam hingga tempat hiburan.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengelola usaha mengenai peran mereka dalam membantu pengawasan keberadaan dan aktivitas WNA.

Dari hasil patroli di wilayah Sanur, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi Bali Tegaskan Pengawasan Diperkuat
Kegiatan patroli tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali, khususnya di kawasan dengan tingkat kunjungan dan aktivitas orang asing yang tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi pelaksanaan patroli yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar.

“Kami mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam melaksanakan patroli keimigrasian secara terukur dan mengedepankan pendekatan humanis,” kata Ramdhani.

Menurutnya, pengawasan terhadap WNA penting untuk memastikan setiap keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ramdhani menegaskan pendekatan humanis tetap menjadi prioritas petugas dalam menjalankan tugas. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas tetap akan dilakukan sesuai aturan.

“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Komitmen Bang Ipat Perhatikan Sahabat Disabilitas 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here