Operasi Imigrasi Ungkap Bisnis Pria Kroasia di Bali: Dugaan Penyewaan Vila dan Renovasi Ilegal

0
201

 

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai telah meluncurkan operasi intensif yang berakhir dengan pembebasan seorang pria Kroasia berinisial Petar BR alias Deda. Pria ini diduga terlibat dalam bisnis ilegal di Bali dengan alasan membantu istri dalam promosi penyewaan kamar vila dan renovasi ilegal di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh inteldakim mengungkap bukti kuat terkait dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemegang paspor dengan nomor O342908XX.

Beberapa sumber mengungkapkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Bukti-bukti ini termasuk potongan video yang jelas menunjukkan promosi penyewaan unit kamar vila, kwitansi pembayaran, serta bukti transfer pembayaran penyewaan vila kepada pria asal negara Balkan yang terletak di persimpangan Eropa Tengah dan Eropa Tenggara.

“Dalam video ini, terlihat dengan jelas bahwa dia secara langsung mempromosikan dan menunjukkan unit kamar vila kepada calon penyewa,” ungkap salah satu sumber yang memilih untuk merahasiakan identitasnya. Sumber tersebut menambahkan bahwa informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Deda hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan semacam ini, terlepas dari seberapa sering dia memiliki Visa Investor.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Petar BR alias Deda memiliki hubungan dengan seorang wanita Indonesia berinisial Sri Su, dan keduanya tinggal di salah satu vila di kawasan Batu Bolong, Kuta Utara. Kabar beredar bahwa Deda telah dipanggil oleh pihak Imigrasi, namun sumber-sumber ini juga menyebutkan bahwa Deda telah menyediakan data yang menunjukkan prestasinya dalam menyelesaikan beberapa proyek vila.

“Kami memiliki sejumlah bukti, termasuk kwitansi pembelian material renovasi untuk sejumlah proyek vila. Semua rincian barang dan total pembayaran tercatat dengan jelas atas nama Deda,” ungkap salah satu sumber. Selain itu, terdapat juga bukti transfer pembayaran untuk unit kamar vila yang dipromosikan oleh Deda. Sumber lain mengungkapkan pertanyaan tentang apakah ini mungkin terlibat dalam Money Laundering, dengan menunjukkan bukti transfer sebesar 110 juta rupiah ke rekening Deda.

Baca Juga :  Dampak Gempa 6 Magnitudo, Ulon Pura Agung Lokanatha Runtuh Pemkot Denpasar Ambil Langkah Pembersihan dan Segera Lakukan Perbaikan

Informasi lain mengindikasikan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada Imigrasi Badung, tetapi berita terbaru mengungkapkan bahwa pria tersebut telah dibebaskan dan dibiarkan pulang. “Ini agak aneh. Terdapat laporan bahwa Deda mengaku kepada penyidik Imigrasi bahwa dia hanya membantu permintaan istri yang sedang sibuk dengan urusan lain. Situasi ini cukup mencurigakan,” ungkap sumber tersebut. Sumber tersebut juga menunjukkan sejumlah percakapan dari aplikasi WhatsApp yang menunjukkan promosi penyewaan kamar vila serta bukti penerimaan pembayaran melalui transfer.

“Deda dipulangkan karena diduga memberikan keterangan palsu kepada petugas Imigrasi. Dia membantah tindakannya dan diduga melakukan penipuan terhadap petugas Imigrasi,” tambah sumber tersebut. Saat dihubungi terpisah, petugas Imigrasi Badung mengkonfirmasi bahwa Petar BR alias Deda telah menjalani pemeriksaan yang intensif.

“Benar, dia mengaku bahwa dia membantu istri yang sedang sibuk, sehingga dia melakukan pekerjaan ini. Meskipun dia telah dipulangkan, kami akan memanggilnya kembali jika ada bukti yang lebih kuat di masa depan,” tambah petugas Imigrasi sambil mengarahkan media untuk mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada Humas.

Terhadap peristiwa ini, Kepala Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, menolak untuk berspekulasi lebih lanjut. Dia menyebutkan bahwa dia belum menerima informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap pria Kroasia tersebut.

“Saya akan melakukan pengecekan ke Inteldakim hari ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangannya,” singkat Putu Suhendra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here