Balinetizen.com, Badung
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata.
Melalui Operasi Wirawaspada 2026, petugas berhasil mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Operasi pengawasan intensif yang digelar pada awal April 2026 ini menyasar berbagai titik strategis keberadaan WNA, termasuk aktivitas digital yang dipantau melalui Unit Siber Keimigrasian. Langkah ini menjadi bagian dari deteksi dini serta respons cepat terhadap potensi pelanggaran oleh orang asing.
Pada Rabu (08/04), tim Imigrasi melakukan penindakan di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, dan mengamankan dua WNA. Mereka adalah AKC, warga negara Nigeria pemegang ITAS investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif, serta SM, warga negara Uganda pemegang ITAS remote worker yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Tak hanya di lapangan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di dunia maya. Hasilnya, ditemukan dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB.
Selanjutnya, pada Kamis (09/04), operasi gabungan digelar bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satpol PP Kabupaten Badung di kawasan Jalan Poppies, Kuta.
Dalam operasi tersebut, enam WNA diamankan atas dugaan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Dua warga Tanzania berinisial AFL dan ATK diketahui telah overstay. Sementara tiga warga Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Selain itu, satu warga Nigeria berinisial CA kedapatan menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa serta diduga memakai dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian demi menjaga keamanan wilayah, khususnya Bali sebagai destinasi internasional.
“Bali terbuka bagi wisatawan yang patuh terhadap aturan. Namun bagi yang melanggar, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas berupa deportasi hingga penangkalan demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegasnya.
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja imigrasi di Indonesia sebagai agenda strategis nasional. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap orang asing.
Pihak imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

