Overstay 14 Bulan, WNA Rusia Dideportasi Usai Abaikan Tagihan RS Rp33 Juta

0
259

Balinetizen.com, Badung

Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DP (41) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 21 November 2024. Tindakan ini diambil setelah DP terbukti tidak melunasi tagihan rumah sakit sebesar Rp33 juta dan melakukan pelanggaran izin tinggal dengan overstay selama 14 bulan.

DP terakhir kali memegang izin tinggal kunjungan yang diterbitkan pada 4 Juli 2023, dengan masa berlaku hingga 1 September 2023. Selama berada di Bali, DP tinggal di sebuah hotel di kawasan Jl. Poppies, Kuta.

DP semula datang ke Indonesia untuk berlibur dan menikmati keindahan Bali. Namun, ia harus menjalani perawatan di RS Ngoerah, Denpasar, mulai 8 Oktober hingga 8 November 2024. Setelah dinyatakan sehat, pihak rumah sakit melaporkan bahwa DP tidak melunasi tagihan sebesar Rp33 juta. Hal ini memicu pelaporan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Selama pemeriksaan, DP didiagnosis mengalami gangguan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif yang terkait dengan trauma atau cedera fisik. Selain itu, ia melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau melanggar hukum.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa DP telah melanggar aturan keimigrasian dengan tidak membayar tagihan rumah sakit dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa. “Tindakan ini merupakan langkah untuk memastikan ketertiban keimigrasian sekaligus menanggapi laporan pihak rumah sakit yang dirugikan,” ujar Dudy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DP dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke Rusia. Selain itu, nama DP diusulkan masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke Indonesia di masa mendatang. “Penangkalan ini dilakukan sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian, yang memungkinkan perpanjangan hingga enam bulan dan dapat diberlakukan seumur hidup jika diperlukan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Baca Juga :  1.000 Bunga Bagi Kelompok Petani Munduk Uma Palak dari Pertamina

Karena deportasi tidak dapat dilakukan segera, DP sempat ditahan di Rudenim Denpasar sebelum akhirnya dipulangkan ke Rusia pada 21 November 2024. Deportasi ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi.

Pramella Yunidar Pasaribu mengingatkan para WNA di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. “Kami berharap Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan tertib bagi turis asing yang menghormati hukum,” ujar Pramella.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here