Ket foto : Tenaga Kebersihan di Kota Denpasar.
DLHK Denpasar Kerahkan 1.450 Tenaga Kebersihan dan 45 Truk Sampah
Pasca hiruk pikuk Hari Suci Galungan Ā memberikan dampak terhadap meningkatnya voleme sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan data dri Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar peningkatan volume sampah pasca Galungan mencapai 40 persen selama rentang waktu Jumat 19 Juli ā Kamis 25 Juli. Jumlah ini meningkat di kisaran 160-200 Ton dari hari normal yakni 400 – 500 Ton/hari.
Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat dikonfirmasi, Jumat (26/7) menjelaskan bahwa secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan. āKami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,ā kata Wisada.
Lebih lanjut dikatakan, antisipasi terhadap penanaganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel dengan pola penambahan jam kerja atau sistem lembur. Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan Ā 1.450 tanaga kebersihan yang disiagakan bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
āKami bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan, Kuningan ini,ā jelas Wisada.
Dalam kesempatan tersebut Wisada juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
Wisada juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisisr jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
āKami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengn jam yang dianjurkan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,ā pungkasnya.
Wisada juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. “Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,” katanya. (Ags/HumasDps)