Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Push-Up dan Denda

0
328
Kodim 1617/Jembrana dan Sat Pol PP Jembrana memberikan sanksi dari pembinaan, push up sebanyak 15 kali hingga denda.

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Petugas gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Kabupaten Jembrana menggelar operasi tertib masker, Senin (19/4).

Terhadap yang melanggar, petugas gabungan melibatkan anggota Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana dan Sat Pol PP Jembrana memberikan sanksi dari pembinaan, push up sebanyak 15 kali hingga denda.

Operasi menyasar pengguna jalan raya yang melintas di Jalan Danau Buyan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari operasi ini sebanyak 6 pengguna jalan terjaring operasi tertib masker.

Dari enam (6) pengguna jalan itu, dua orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100 ribu sesuai Perbup nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Yang sanksi denda ada 2 orang. Uang dendanya langsung disetorkan ke kas daerah” ujar Nyoman Wiastana, Kasi Penindakan pada Sat Pol PP Jembrana.

Meskipun disetiap operasi masih saja ditemukan warga yang melanggar, hal ini tidak akan menyurutkan petugas gabungan untuk mengingatkan warga agar selalu disiplin prokes.

“Kegiatannya rutin kita gelar. Untuk lokasi kita berpindah-pindah. Tujuannya tentu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19” pungkasnya. (Komang Tole)

 

Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :  Promosikan Parpol peserta pemilu 2024, Bupati Tamba lepas touring pemilu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here