Pemasangan APK Merugikan Pemilik Rumah, Dilaporkan Ke Bawaslu

0
201

 

Balinetizen.com, Buleleng

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) secara sembarangan yang tidak sesuai dengan ketentuan kerap terjadi. Hal ini terkesan ada pembiaran.

Seperti yang terjadi di Kelurahan Banyuning, Singaraja pemasangan APK menutupi rumah warga yang sudah lama terjadi merugikan pemilik rumah. Hal ini memantik kegerahan pemilik rumah yang berujung melakukan pelaporan pada Rabu, 31 Januari 2024. Mengingat rumah tersebut dalam proses penjualan dan bahkan tulisan rumah dijual tertutup oleh APK.

“Mohon kepada pihak-pihak yang memasang baliho di rumah di Jalan Setiabudi No. 100 Kelurahan Banyuning Singaraja untuk dengan segera dipindahkan karena tanpa seijin pemilik rumah,” tulis Nyoman Sunarta dalam pesannya di media sosial.

Selain itu juga telah dilakukan pelaporan secara resmi ke Bawaslu Kecamatan Buleleng dengan disaksikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Ketut Adi Setiawan.

“Kebetulan kita habis kegiatan dan temukan ada pengaduan dari masyarakat terkait dengan baliho atau alat peraga kampanye yang menutupi rumah dan yang memiliki rumah keberatan, untuk lebih cepatnya kami akan memastikan penangananya. Kami sudah melakukan rekomendasi terkait dengan alat peraga kampanye yang melanggar SK KPU Nomor 663 dan rekomendasi kami juga sudah sampai ke Satpol PP serta akan siap-siap untuk melakukan eksekusi,” terang Adi Setiawan.

Anggota Bawaslu Adi Setiawan belum bisa memastikan secara langsung penanganan yang dilakukan, sebab masih melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi, namun upaya untuk melakukan penanganan akan dilakukan dengan segera,

”Setelah kami merekomendasi ada lagi pemasangan APK yang tidak minta izin kepada pemilik rumah, upaya yang lebih cepat kami lakukan hari ini juga akan berkoordinasi dengan LO agar segera dipindahkan karena biasanya dengan koordinasi dengan LO itu lebih cepat daripada Rekomendasi ke KPU dan juga ditembuskan ke Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 704 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu Kecamatan Buleleng, I Dewa Made Suweker, dimana pengaduan tersebut akan diterima dan berupaya untuk melakukan koordinasi sesuai dengan prosedur dan tupoksi.

“Kalau kami diberikan kewenangan untuk mencabut mungkin hari ini sudah bisa dicabut, cuma masalahnya secara tertentu tidak boleh, tupoksi kami hanya mendata memastikan apa-apa yang dilanggar, itu yang kami rekomendasikan dengan bukti termasuk foto,” pungkas Dewa Suweker. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here