Komisioner KPU Jembrana, Made Widiastra
Balinetizen, Jembrana
Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019 tinggal menghitung hari. Berbagai tahapan pemilu pun telah dilaksanakan, termasuk menetapkan lokasi dan jadwal kampanye terbuka.
Namun, hingga sisa waktu lima hari kedepan, tidak satupun peserta pemilu 2019 yang mengajukan jadwal kampanye terbuka ke KPU Jembrana.
“Sejak tahapan kampanye dimulai, sampai hari ini tidak satupun ada peserta pemilu 2019 yang mengajukan jadwal kampanye terbuka atau rapat umum” ujar Komisioner KPU Jembrana, Made Widiastra ditemui di KPU Jembrana, Selasa (9/4).
Menurutnya, tahapan kampanye terbuka atau rapat umum ditetapkan KPU mulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 13 April 2019. Sehingga bisa dipastikan di Jembrana tidak ada peserta pemilu yang mengadakan kampanye terbuka.
Untuk menggelar kampanye terbuka sambungnya, peserta pemilu harus mengajukan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye paling lambat seminggu sebelum kampanye terbuka dilaksanakan.
“Suratnya diajukan ke Polres Jembrana. Nanti tembusannya baru ke kami (KPU) dan Bawaslu. Jika dilihat sisa waktu yang ada, rasanya tidak ada kampanye” jelas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Dalam pelaksanaan kampanye imbuhnya, pihaknya telah menetapkan lima zona (lokasi) di Jembrana sebagai tempat kampanye. Kelima zona tersebut yakni Lapangan Umum Negara di Kecamatan Negara dan Lapangan Dauhwaru untuk Kecamatan Jembrana.
Sementara untuk Kecamatan Mendoyo di Lapangan Pergung, Kecamatan Pekutatan di Lapangan Satria Mandala dan di Kecamatan Melaya di Lapangan Candi Kusuma di Desa Candikusuma.
Terkait adanya kedatangan cawapres salah satu paslon Pilpres beberapa waktu lalu ke Jembrana menurutnya sepanjang tidak dilaksanakan di zona rapat umun yang telah ditetapkan bukan termasuk rapat umum.
Hal sama juga dikatakan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. “Itu kegiatan tatap muka, bukan kampanye terbuka. Sampai hari ini juga belum ada info” ujar Pande dikonfirmasi terpisah. (Komang Tole)