Balinetizen.com, Denpasar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan belum akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi mencabut sertifikat tanah yang dinilai tidak sah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Rentin, mengungkapkan bahwa sejumlah kasus sengketa lahan di kawasan Tahura sebenarnya telah dimenangkan oleh pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
“Di tahun 2014, 2015, dan 2016 banyak yang sudah kita menangkan. Konotasi ‘dimenangkan’ ini artinya perkara di pengadilan sudah dinyatakan secara nyata bahwa itu masuk dalam kawasan (Tahura), sehingga sertifikatnya dibatalkan,” jelas Made Rentin.
Ia memaparkan, terdapat 11 sertifikat (SM) yang telah diajukan untuk dibatalkan kepada BPN karena terbukti berada di dalam kawasan hutan.“Kontaknya sama, karena patut diduga—bahkan bukan hanya dugaan tapi sudah diyakini—masuk di dalam kawasan. Contohnya SMA 2, tapal batasnya ada di dalam kawasan. Itu sah dan meyakinkan bahwa kawasan yang disembah itu adalah kawasan Taman Hutan Raya,” ungkapnya.
Namun, Rentin menegaskan pihaknya tidak ingin bertindak gegabah dengan melakukan pembongkaran sebelum proses hukum dan administrasi pertanahan selesai.
“Berarti itu harus dibongkar, ya. Tapi kita nunggu alurnya begini: sertifikat dicabut dulu oleh BPN, baru kita lakukan. Kalau belum dicabut oleh BPN, kita belum berani lakukan,” tegasnya.
Konflik lahan di kawasan Tahura Ngurah Rai bukan hal baru. Sejak lebih dari satu dekade terakhir, kawasan konservasi yang berada di antara Denpasar dan Badung ini kerap menjadi sorotan karena munculnya penerbitan sertifikat tanah di atas lahan negara, yang secara hukum masuk kawasan hutan lindung.
Tahura sendiri merupakan area penting dalam sistem ekologis Bali. Kawasan ini berfungsi sebagai paru-paru kota, penyangga keanekaragaman hayati, serta kawasan perlindungan yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 544/Menhut-II/2005.
Namun, seiring perkembangan wilayah urban, sebagian tapal batas Tahura tumpang tindih dengan pemukiman, sekolah, dan bahkan bangunan komersial. Hal ini memunculkan sengketa hukum antara masyarakat dan pemerintah, terutama terkait keabsahan sertifikat tanah yang diterbitkan di atas kawasan konservasi tersebut.
Pemprov Bali kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk menata kembali batas-batas kawasan Tahura secara lebih jelas dan transparan. Salah satu langkahnya adalah dengan berkoordinasi erat bersama BPN, Dinas Kehutanan, dan instansi hukum terkait, guna memastikan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih lahan.
Rentin menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik penerbitan sertifikat di kawasan konservasi. Namun, seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penataan Tahura ini bukan hanya soal administrasi tanah, tetapi juga bagian dari komitmen Bali dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya,” ujar Rentin.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

