Penanganan Perburuan Liar di TNBB, Petugas Amankan 1 Mobil dan Belasan Satwa Mati

0
164

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Polisi hutan (Polhut) dan petugas pengamanan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan belasan satwa mati.

“Diamankan Sabtu (14/10/2023) kemarin sekitar pukul 01.43,” ujar Kepala Balai TNBB, Drh Agus Ngurah Krisna K, Minggu (15/10/2023).

Saat itu, kata dia, petugas Polhut dan tenaga pengamanan TNBB melakukan pemeriksaan di palang pintu keluar Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Buleleng di Tegal Bunder.

“Petugas mendapati ada mobil mencoba menghindar dengan berbalik arah masuk hutan, sehingga dilakukan pengejaran,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengejaran, petugas menemukan mobil yang didalamnya ditemukan 15 satwa dalam kondisi sudah mati akibat luka tembak. Diantaranya, 11 ekor kijang (Muntiacus muntjak) terdiri dari 4 jantan dan 7 betina, 1 ekor rusa (Cervus timorensis) Jantan serta 3 ekor babi hutan (Sus scrofa) yakni 1 jantan dan 2 betina.

“Selain itu juga ditemukan KTP, STNK, jaring dan terpal. Sudah kami laporkan ke Polres Buleleng. Dua terduga pelaku kemungkinan melarikan diri dengan meninggalkan mobil. Barang bukti sudah kita serahkan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk satwa yang sudah mati, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP serta diambil sampel sebagai barang bukti kemudian di kubur di areal kawasan TNBB.

Mencegah terjadinya perburuan liar dan tindak pidana kehutanan lainnya, pihak Balai TNBB membagi habis wilayah kerja seluas 19.026,97 hektar menjadi 6 unit Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah. Diantaranya Resort PTNW Ambyarsari, Resort PTNW Gilimanuk, Resort PTNW Prapat Agung, Resort PTNW Teluk Brumbun, Resort PTNW P. Menjangan dan Resort PTNW Teluk Terima.

Setiap Resort, sambungnya, beranggotakan 6 personil dengan sistem shift terbagi menjadi 3 orang setiap 4 hari 3 malam. “Mereka berjaga 24 jam tidak mengenal hari libur. Rata-rata luas wilayah kerja kurang lebih 3.000 hektar,” jelasnya.

Baca Juga :  PKB Bali Bidik 10 Kursi DPRD di Pemilu 2029, Ahmad Iman Sukri Ungkap Ada 9 Tokoh Bergabung

Menurutnya tantangan terberat adalah kondisi kawasan yang memungkinkan pelaku tindak pidana hutan (Tipihut) masuk dari perairan atau darat di luar pantauan petugas. Sementara pihaknya telah melaksanakan patroli rutin dan patroli bersama para pihak, sosialisasi dan anjangsana serta pemberdayaan masyarakat menjadi kegiatan yang dijalankan dari tahun ke tahun dengan harapan dapat menurunkan tekanan terhadap kawasan.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar. Karena dapat diancam sanksi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Disebutnya musim kemarau menyebabkan satwa cenderung keluar dari tempat persembunyiannya ditengah hutan untuk mencari makan dan minum. Hal ini dapat mempermudah satwa menjadi sasaran pemburu liar. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here