Penasehat Hukum Jerinx Resmi Serahkan memori kasasi

0
315
I Gede Aryastina alias Jerinx.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Setelah menyatakan mangajukan upaya hukum kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx , menyerahkan memori kasasi.

Sebelumnya tim jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dibawah komando Otong Hendra Rahayu mengajukan kasasi setelah di majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jerinx.

Jerinx oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.

Atas hal itu, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap penabuh drum band Superman Is Dead (SID) ini. Vonis ini lebih ringan 4 bulan dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tim jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Jerinx divonis 3 tahun penjara tidak puas dengan vonis ini dan mengajukan upaya hukum kasasi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto, Rabu (10/2/2021) mengatakan, tim JPU sudah menyerahkan memori kasasi, Selasa (9/2/2021).

Namun pejabat yang akrab disapa Luga ini enggan merinci apa yang menjadi alasan jaksa mengajukan upaya hukum kasasi sebagaimana termuat dalam memori kasasi yang telah diserahkan ke Mahkamah Agung melalui PN Denpasar.

“Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi,” terang Luga. Luga juga mengatakan, upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh JPU tidak ada muatan pembalasan dari sebuah proses pidana. (hd)

 

Editor : Mahatma Tantra

Baca Juga :  Kabur ke Palembang, Pelaku Bobol Counter HP di Banyubiru Dibekuk Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here