Penerbangan Batal Akibat Perang di Timur Tengah, Imigrasi Ngurah Rai Gratiskan ITKT bagi 54 WNA

0
184

Balinetizen.com, Badung

 

Sebanyak 54 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai akibat pembatalan penerbangan imbas eskalasi konflik di Timur Tengah. Imigrasi pun memberlakukan kebijakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk denda overstay bagi WNA terdampak.

Berdasarkan data per 28 Februari hingga 2 Maret 2026, total 54 WNA mengajukan ITKT dengan rincian: Belanda 7 orang, Italia 4 orang, Lithuania 1 orang, Prancis 5 orang, Ukraina 4 orang, Inggris 4 orang, Belgia 1 orang, Turki 1 orang, Swiss 1 orang, Brasil 2 orang, Jerman 3 orang, Maroko 1 orang, Amerika Serikat 1 orang, Rusia 3 orang, Slovakia 1 orang, Austria 1 orang dan Spanyol 4 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan cepat dan responsif bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.

“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas sudah disiagakan agar WNA tidak perlu khawatir terhadap status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” jelasnya, Selasa (3/3/2026).

Hingga 2 Maret 2026, tercatat 35 permohonan perpanjangan ITKT telah diproses. Sementara hari ini Selasa (3/3/2026) sebanyak 19 orang WNA yang mengajukan ITKT.

Selain layanan perpanjangan ITKT di kantor, Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang akan berangkat namun belum sempat mengurus perpanjangan izin tinggal. Mereka dibebaskan dari denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara dengan melampirkan surat keterangan resmi dari otoritas bandara atau maskapai penerbangan.

Sebagai bentuk mitigasi krisis, Imigrasi membuka posko layanan bantuan (helpdesk) di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai serta di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Layanan “jemput bola” juga disiapkan ke hotel-hotel tempat WNA terdampak menginap.

Baca Juga :  H Sovereign Bali Kembali Dianugrahi ''Bali Leading 4 Star Hotel'' di Bali Tourism Awards 2019

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah menghadapi situasi force majeure global.

“Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi warga negara asing yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati sekaligus komitmen menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai standar operasional, membantu proses keberangkatan penumpang, berkoordinasi dengan maskapai untuk penempatan sementara, memberikan layanan ITKT, serta melakukan pengawasan dan pengamanan.

Sebelumnya diberitakan, penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak signifikan terhadap jadwal penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Sejak 28 Februari 2026, ribuan penumpang tujuan Doha, Dubai dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan.

Tercatat 1.802 penumpang terdampak pada 28 Februari, 1.316 penumpang pada 1 Maret, serta 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026. Total selama tiga hari mencapai 4.426 penumpang.

“Sebagian WNA memilih tetap meninggalkan Indonesia dengan mengalihkan tujuan penerbangan ke negara yang lebih aman. Ada sekitar 5 orang yang telah pergi dari 4000an tadi itu,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here