Pengacara Pukul Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menyampaikan pernyataan pada hari Kamis (18-7-2019) perihal pemukulan hakim oleh pengacara.

Balinetizen.com, Jakarta
Seorang pengacara memukul majelis hakim yang mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan atau sedang membacakan putusan yang pada bagian pertimbangannya yang mengarah petitum ditolak sehingga kuasa dari pihak penggugat yang berinisial D di tempat kursinya duduk sebagai kuasa penggugat, kemudian melangkah ke depan yang sementara hakim sedang membacakan pertimbangan putusan,” kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur, Kamis.

Pengacaranya Dersrizal (D) adalah kuasa dari Tomy Winata untuk perkara No 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst yang melawan pihak tergugat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan kawan-kawan.

“Sekonyong-konyong D menarik ikat pinggangnya, kemudian tali ikat pinggang tersebut digunakan atau dijadikan sarana untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim dalam hal ini HS pada bagian jidat,” jelas Makmur.

“Sabetan” tali ikat pinggang tersebut juga sempat mengenai terhadap hakim anggota 1 yaitu hakim DB.

“Setelah itu, pelaku diamankan dan kondisi terakhir berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakarta Pusat yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kemayoran,” tambah Makmur.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Subekti lantai 3 PN Jakarta Pusat.

” Untuk selanjutnya penyelesaian atau tindak lanjut PN Jakpus terhadap kejadian ini sementara berlangsung koordinasi antara pimpinan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan yang mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk menentukan sikap bagaimana tindakan selanjutnya,” ungkap Makmur.

Dalam laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, penggugat Tomy Winata meminta agar pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar utang berikut bunga dan denda kepada penggugat sebesar 31.705.182,55 dolar AS.

Perkara tersebut sudah diregistrasi di pengadilan sejak 17 April 2018. (Antaranews)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Buntut Adu Jotos, Perbekel Desa Selat Putu Mara Dan Wayan Wisnawati Saling Lapor Ke Polres Buleleng

Perbekel Putu Mara Balinetizen.com, Buleleng Pada saat Badan Pertanahan Nasional...

3.000 Lebih Siswa di Denpasar Nikmati Program Makan Bergizi Gratis Polri

    Balinetizen.com, Denpasar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung...

Perpaduan Arsitektur Bali, Tim Cagar Budaya Provinsi Bali Inventarisasi Gereja Palasari

  Balinetizen.com, Jembrana Tim Cagar Budaya Provinsi Bali turun langsung melakukan...

Pentingnya Kolaborasi Dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

      Balinetizen.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan,...

WNA Australia Ditembak di Badung, Polisi Libatkan Tiga Polda Buru Pelaku

TKP Penembakan yang menyebabkan seorang WNA Australia, Zivan Radmanovic...

Pramusti Bali Sambut HUT,  Gelar Aksi Sosial dan Aneka Lomba

  Balinetizen.com, Denpasar Menyambut perayaan hari jadinya ke - 21 tahun,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories