Warga Perancis Felix Dorfin (kiri) duduk di samping penerjemah setelah divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri Mataram di Lombok, 20 Mei 2019. (Foto: AFP)
Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/5), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap warga Perancis Felix Dorfin karena penyelundupan narkotika. Vonis itu mengejutkan karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 20 tahun.
Dorfin, 35, ditangkap pada September lalu karena membawa koper berisi sekitar tiga kilogram narkoba termasuk ekstasi dan amfetamin di bandara di Lombok, kantor berita AFP melaporkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan undang-undang narkotika paling keras di dunia – termasuk hukuman mati oleh regu tembak bagi sebagian penyelundup narkotika dan telah mengeksekusi beberapa warga negara asing pada masa lalu.
Tim jaksa tidak menuntut terdakwa dengan hukuman mati, tetapi pengadilan di Indonesia dikenal kadang-kadang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan.
“Setelah terbukti bersalah secara hukum dan meyakinkan karena mengimpor narkotika … dia dijatuhi hukuman mati,” kata Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif di pengadilan.
Hakim memberikan alasan mengenai keterlibatan Dorfin dalam sindikat narkoba internasional dan jumlah obat terlarang yang diselundupkannya sebagai faktor yang memberatkan.
“Tindakan terdakwa berpotensi merusak generasi muda,” tambah hakim Isnurul Syamsul Arif. [lt]
Sumber : VOA Indonesia