Balinetizen.com, Badung
Polsek Kuta Selatan mengamankan seorang pria berinisial FB (20), warga asal Jakarta, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap EA (22), pria asal Blitar, menggunakan pecahan botol kaca. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Maya Loka Residence II, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.30 WITA.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VII/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 18 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat sekitar pukul 05.00 WITA. Setelah berkomunikasi, korban mendatangi lokasi yang dibagikan melalui fitur berbagi lokasi.
Sesampainya di lokasi, korban masuk ke sebuah kamar. Perempuan tersebut meminta pembayaran sebesar Rp400 ribu di muka. Korban kemudian menawar agar pembayaran dilakukan sebagian terlebih dahulu karena layanan belum diberikan.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu. Namun setelah menerima pembayaran, perempuan tersebut justru meminta korban meninggalkan lokasi.
Merasa tidak memperoleh layanan sesuai kesepakatan, korban menolak pergi sehingga terjadi adu mulut. Situasi kemudian memanas ketika seorang perempuan lain datang dan ikut meminta korban meninggalkan tempat tersebut. Dalam keributan itu, korban mengaku sempat ditendang.
Tidak lama kemudian, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial FB datang dan diduga menyerang korban menggunakan pecahan botol kaca.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari hingga ke Jalan Maya Loka. Seorang pengemudi ojek online kemudian memberikan pertolongan dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada pipi kiri, dahi bagian depan, kepala bagian belakang kanan dan kiri, leher sebelah kanan, serta pinggang sebelah kiri.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Wayan Widiartha, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan korban, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berbekal hasil penyelidikan dan ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pencarian hingga ke kawasan Gelogor Carik.
FB akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah rumah kos di kawasan Gelogor Carik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti berupa pecahan botol kaca yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Dalam pemeriksaan awal, FB mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan botol kaca hingga menyebabkan sejumlah luka robek.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku memiliki hubungan keluarga dengan dua perempuan yang berada di lokasi kejadian. FB diketahui merupakan adik sepupu salah satu perempuan tersebut.
Sementara itu, motif sementara penganiayaan diduga dipicu perselisihan terkait pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan dalam transaksi melalui aplikasi MiChat.
Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

