Satreskrim Klungkung amankan Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Di bawah Umur

0
42

Balinetizen.com, Klungkung

 

Kasus Persetubuhan anak dibawa umur terjadi di wilayah hukum polres Klungkung.
Satreskrim polres Klungkung telah mengamankan diduga pelaku, hari Selasa tanggal 21 Juli 2026. Sat Reskrim Polres Klungkung atas Perintah Kasat Resrim Polres Klungkung AKP RENO CHANDRA WIBOWO,S.Tr.K.,S.I.K yang dipimpin Langsung Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Klungkung IPDA I KOMANG SANDIARSA, S.H., M.H telah mengamankan seorang Laki-laki yg diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 bertempat JL. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Sebelumnya polisi menerima laporan, dengan Nomor : LP/B/44/VII/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI,Tanggal 11 Juli 2026, pelapor atas nama I KADEK MERTA.

Pelapor Merta dengan alamat banjar dinas melanting, manggis

Sementara korban adalah NKPD perempuan, pelajar kelahiran Karangasem 3 September 2009 dan tinggal di

Br dinas melanting, manggis, Karangasem.

Polisi juga telah meminta keterangan beberapa saksi
Diantaranya I Putu Wiranata 34 karyawan swasta
Asal Padangbai, manggis.

Sedangkan diduga pelaku Andi catur widodo alias putra
39, kelahiran Probolinggo, Jatim, tinggal di br labuan, desa antiga, manggis, Karangasem.

Peristiwa ini diketahui berawal pada hari rabu tanggal 1 Juli 2026 sekira pukul 14.30 wita anak pelapor (korban) mengeluhkan perutnya sakit dan tidak mengalami mentruasi, selanjutnya pelapor mengajak anaknya melakukan pemeriksaan di bidan (BU SITI) yg berada di wilayah Kusamba Kecamatan Dawan Kab Klungkung, dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa anaknya hamil sekitar 6 bulan, selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban dan sat itu korban memberitahukan bahwa dari sekira bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Pebruari 2026 sempat berhubungan badan dengan seorang laki-laki yg dikenal melalui media sosial aplikasi OMI. yg mana laki-laki tersebut mengaku bernama Putra Alias Andika alias Komang Alias Rian yg mengaku berasal dari Kec Manggis Karangasem Dekat Pasar Manggis, dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan Kepolres Klungkung guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  KUA-PPAS Karangasem 2026 Disepakati: Belanja Daerah Capai Rp 1,9 Triliun

Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit IV Tipidter Polres Klungkung yang dipimpin IPDA I KOMANG SANDIARSA, S.H., M.H. mendatangi Tempat Kejadian Perkara melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut mengarah ke terduga terlapor , dan selanjutnya tim mengamankan terduga pelaku di alamat tinggalnya di sebuah rumah kos yang beralamat Br Dinas Labuan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Kemudian kini pelaku dan barang bukti berhasil di amankan di Mapolres Klungkung guna pengembangan lebih lanjut.

Setelah pelaku di amankan di Polres Klungkung Tim Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung melakukan pengembangan dan mengintrogasi lebih lanjut.yang mana didapatkan selain telah melakukan peristiwa persetubuhan tersebut pelaku juga sempat melakukan peristiwa persetubuhan lainnya kepada korban yaitu sebanyak 4 (empat) kali peristiwa masing-masing di tempat/lokasi yang sama yaitu disebuah Warung yang beralamat di JL. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, namun terkait waktu pastinya pelaku sudah tidak di ingat, sekira tahun 2025.

Polisi mengamankan berang bukti dari terduga pelaku

• 1 (Satu) buah Celana jeans panjang Warna biru;
• 1 (Satu) buah baju kaos warna coklat;
• 1 (satu) buah jaket parasut warna Hitam;
• Masing-masing 1 (satu) buah Kunci kontak, 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kerndaraan (STNK) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna Hitam. Sementara dari korban diamankan berang bukti berupa,
• 1 (Satu) buah celana jeans panjang warna biru;
• 1 (Satu) buah celana dalam warna merah muda,
• 1 (Satu) buah baju kaos warna Hijau;
• 1 (Satu) buah BH warna warna putih;

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu.
Pelaku membujuk korban agar mau diajak melakukan aksi terlarang.

Baca Juga :  Hadapi Nataru 2019/2020, Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Kesatu:
Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

AtauKedua:
Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. sus/tra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here