Penggeledahan di Blok Laki-laki Rutan Negara Bali Temukan Barang Terlarang

0
165

 

 

Balinetizen.com, Jembrana

Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB di Bali, yang tergabung dalam Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, telah sukses melaksanakan penggeledahan rutin pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada pagi hari Senin (5/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) I Nyoman Sudiarta dan tim kesatuan pengamanan Rutan Negara.

Fokus penggeledahan kali ini adalah Blok Hunian laki-laki, khususnya kamar nomor V. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan teliti di setiap sudut kamar hunian, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Negara.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa barang terlarang di kamar nomor V, termasuk 2 buah gelas kaca dan 17 buah paku besi. Barang-barang tersebut langsung disita dan didokumentasikan sebagai bukti.

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan komitmen mereka untuk menciptakan Rutan Negara yang bersih dan bebas dari barang terlarang seperti Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Upaya ini juga merupakan langkah untuk memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan Rutan Negara.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan Rutan Negara yang bersih dan bebas dari Halinar,” tegas Lilik.

Lilik juga menghimbau kepada seluruh WBP untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Rutan Negara. Ia menegaskan bahwa WBP yang kedapatan membawa atau menyimpan barang-barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, menjelaskan bahwa penggeledahan rutin ini adalah kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan. Tujuannya adalah mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keselamatan WBP dan petugas Rutan.

Baca Juga :  Menkes sebut ada kepentingan Australia pada uji coba Wolbachia di Bali

“Penggeledahan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, serta untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang,” kata Romi.

Romi menegaskan bahwa barang-barang terlarang yang ditemukan dalam penggeledahan ini akan disita dan dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan para warga binaan dan petugas Rutan.

Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh petugas Rutan Negara untuk menciptakan lingkungan Rutan yang aman dan tertib. Petugas Rutan Negara tetap mengedepankan sikap humanis dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.(Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here