Balinetizen.com, Denpasar
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang turut mengarah pada temuan kepemilikan dan peredaran ilegal senjata api rakitan beserta amunisinya. Seorang pria berinisial A.R.M.P. diamankan dalam penggerebekan di wilayah Penatih, Denpasar Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subnit 1 Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit 1 IPTU Adhi Waluyo, S.H., M.H., serta Kasubnit 1 IPDA Adi Tri Setyanto, S.H.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah yang berada di Gang Cempaka I, Jalan Kaswari, Banjar Semaga, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R.M.P. yang diduga menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja mengonsumsi sabu.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menemukan sejumlah senjata api rakitan yang disimpan di ruang tamu rumah terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima pucuk diduga senjata api rakitan, empat pucuk diduga airsoft gun, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, grip kayu, magazine, barel, per, besi shock, serta 33 tabung gas CO2.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita satu paket serbuk berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi, alat hisap sabu (bong), sendok dari potongan pipet, plastik klip kosong, dua telepon seluler milik terduga serta satu telepon seluler lainnya.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Terduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan senjata api rakitan beserta peluru yang disimpan di ruang tamu rumahnya,” ujarnya dihubungi Senin (3/8).
.
Ia menjelaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing satuan.
Kasus ini ditangani Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, sedangkan temuan senjata api rakitan beserta amunisinya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan, amunisi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

