Sembunyi di Bagasi Bus, 284 Burung Tanpa Dokumen Batal Diselundupkan ke Jawa Tengah

0
44

 

Balinetizen.com, Jembrana

 

Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali), BKSDA Resor Pelabuhan Gilimanuk, serta Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 284 ekor burung ilegal.

Ratusan satwa liar tersebut rencananya akan dikirim menuju Jawa Tengah menggunakan armada bus malam.

​Pengungkapan kasus perdagangan satwa ilegal ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman burung tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Sabtu (1/8/2026).

​Petugas yang bergerak cepat langsung menyisir kendaraan yang dicurigai di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk. Hasilnya, ditemukan ratusan burung yang dikemas rapi di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah di dalam bagasi bus.

​Saat pemeriksaan, awak bus tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen resmi karantina. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.

​Kepala Balai Besar Karantina Bali, Heri Yuwono, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan hayati dan meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

​”Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” tegas Heri, Senin (3/8/2026).

​Dari hasil penyitaan di lapangan, petugas mengamankan total 284 ekor burung dengan rincian 136 ekor Burung Pleci, 101 ekor Burung Trucuk,B31 ekor Burung Gelatik Wingko dan 16 ekor Burung Sikatan Rimba Dada Coklat

​Guna mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya, Karantina Bali menyerahkan seluruh burung hasil sitaan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ratusan burung tersebut kemudian dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kabupaten Jembrana.

Baca Juga :  PKK Denpasar Sinergi Dengan Astra Daihatsu Cokro, Antarkan Raih Prestasi Terbaik Tingkat Nasional

​Karantina Bali mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha pengiriman barang untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas satwa. Pengawasan ketat di setiap pintu keluar-masuk Pulau Bali akan terus diperketat guna menghentikan praktik perdagangan liar satwa yang merusak ekosistem.(RLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here