Balinetizen.com, DenpasarÂ
Modus Licik Pengoplosan Gas LPG di Badung, Diduga Pangkalan ‘Bermain’.
Polda Bali berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Abiansemal, Badung. Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra, didampingi Kasubdit IV AKBP M. Iqbal, dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret, mengumumkan penetapan satu tersangka bernama I Wayan Rawan (61) pada Rabu, 19 Juni 2024.
Wadir menjelaskan kronologi penangkapan dimana pada Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 WITA, tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi di belakang rumah tersangka di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung.
“Tersangka I Wayan Rawan tertangkap tangan saat memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas LPG non-subsidi 12 kg. Sebanyak 15 tabung gas LPG 12 kg sedang dalam proses pengisian saat penangkapan,” ungkap AKBP Renefli saat rilis di Mapolda Bali, Rabu 19 Juni 2024.
Tersangka menggunakan pipa besi sepanjang 15 cm yang dimasukkan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg, kemudian meletakkan es batu pada tabung tersebut.
Pipa besi tersebut dihubungkan ke valve gas LPG bersubsidi 3 kg yang berada di atasnya. Gas LPG dari tabung 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg.
“Untuk mengisi satu tabung gas LPG 12 kg dibutuhkan empat tabung gas LPG bersubsidi 3 kg dan dijual seharga Rp.200.000 per tabung,” jelasnya.
Untuk tabung elpiji 3 kg dijual seharga Rp20 ribu/tabung sementara perlengkapan pipa besi untuk alat mengoplos katanya, dibeli dari rekannya dengan harga per buah Rp100 ribu. I Wayan Rawan sendiri memilikinya sebanyak 15 buah.
Hal ini diduga untuk mempercepat proses pengoplosan lantaran pelaku melakukan pekerjaannya sendirian.
Tersangka mengaku melakukan pengoplosan gas untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih besar dari penjualan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Adapun aktivitas pengoplosan di belakang rumahnya. Yang mengherankan istrinya mengetahui aktivitas suaminya itu. Namun katanya tidak terlibat dalam usaha suaminya itu.
“Tetap kita periksa istrinya hanya dia tidak terlibat. Meski demikian dia tidak melaporkan karena yaitu tadi motif keuntungan ekonomi,” jelasnya.
Wayan Rawan mengaku sudah menjalankan usahanya sejak 4 tahun yang lalu, namun katanya baru aktif kembali selama dua bulan belakangan.
“Tersangka menjualnya keliling dan katanya ada yang langganan itu warung babi guling,” ujarnya. Untuk omzetnya, karena baru ditangkap pihaknya mengaku belum mengetahuinya lantaran masih didalami kepada tersangka.
Pihaknya menduga ada unsur keterlibatan salah satu pangkalan lantaran pelaku mengaku membeli gas LPG dari salah satu pangkalan langganannya.
“Itu akan kita selidiki keterlibatan salah satu pangkalan,” katanya.
Wayan Rawan kini ditahan dengan sejumlah Barang bukti yang disita meliputi:
40 tabung gas LPG 12 kg berisi gas
7 tabung gas LPG 12 kg kosong
107 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi gas
174 tabung gas LPG 3 kg kosong
15 pipa besi sepanjang 15 cm
1 unit mobil Suzuki Carry DK 8204 FE
1 paku ukuran 10 cm
21 bungkus plastik bekas es batu
16 karet seal
“Pasal yang dikenakan, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya.
Tersangka I Wayan Rawan kini ditahan di Rutan Polda Bali.
“Sebelumnya, kami juga telah menangani empat kasus serupa di Gianyar dan Denpasar. Kami mengharapkan kerjasama masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG,” tutup AKBP Renefli.(Tri Widiyanti)

