Balinetizen.com, Denpasar
Penyidik Unit Laka Lantas Polresta Denpasar tengah menyelidiki kecelakaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) berusia 36 tahun, berinisial MRM, asal Irlandia. Kejadian terjadi pada Kamis, 26 Juli 2023, di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, Badung, Bali. Korban kecelakaan, Ni Wayan Madiani (50), dinyatakan meninggal dunia akibat tabrakan tersebut.
Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa oleh penyidik terkait peristiwa ini. Pelaku, MRM, yang mengendarai mobil Pajero sport berwarna putih dalam kondisi mabuk, sempat meninggalkan tempat kejadian di Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.
Sejak tanggal 28 Juli 2023, pelaku MRM telah ditahan di rutan Mapolresta. Penahanannya telah diperpanjang selama 40 hari di Kejaksaan Negeri Denpasar. Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi telah dilakukan. Selanjutnya, setelah berkas pemeriksaan lengkap, berkas akan diajukan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku MRM dihadapkan pada beberapa pasal tindak pidana. Pasal 310 ayat (4) mengenakan hukuman penjara selama 6 tahun bagi mereka yang karena kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Pasal 310 ayat (1) mengenai mereka yang menyebabkan kerugian material, serta pasal 312 yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada orang yang sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban atau tidak menghentikan kendaraannya.
Situasi ini menunjukkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menangani kasus kecelakaan tragis ini. Proses penyidikan dan penegakan hukum terus berlanjut seiring dengan pengumpulan bukti dan kesaksian yang lebih lanjut. (Tri Prasetiyo)

