Penyidik Kirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terkait Penutupan Kantor LABHI di Denpasar

0
204

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah mengambil langkah lebih lanjut dalam menangani kasus dugaan penutupan Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Denpasar (LABHI). Kasus ini melibatkan pelapor I Made Suardana, SH.,MH., dan terlapor AA Ngurah Mayun Wira ningrat dengan tuduhan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan individu.

Dilaporkan bahwa laporan pengaduan dari masyarakat telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi berdasarkan Nomor LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, tanggal 22 Agustus 2023. Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan laporan ini, termasuk mengirimkan surat perintah penyelidikan (SPDP) pada tanggal 24 Agustus 2023 kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengikuti jejak kasus ini dan mengidentifikasi fakta yang ada,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu 26 Agustus 2023.

Komitmen Polresta Denpasar terhadap penanganan kasus ini terlihat dalam berbagai tindakan yang telah dilakukan. I Made Suardana, pelapor dalam kasus ini, telah diperiksa ulang pada tanggal 25 Agustus 2023 bersama dengan istrinya untuk mendalami lebih lanjut peristiwa yang dilaporkan.

Rencananya, pada hari yang sama, yaitu 26 Agustus 2023, penyidik akan meneruskan proses pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari lima orang saksi yang terkait dengan peristiwa ini. Langkah ini diharapkan akan memberikan pandangan yang lebih komprehensif terhadap kasus tersebut. Polresta Denpasar juga berencana untuk memeriksa notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah yang kontroversial ini, serta melakukan penyitaan barang bukti yang relevan.

“Kami berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik laporan ini dengan langkah-langkah konkret yang kami ambil, semata-mata untuk mencari penyelesaian kasus yang adil,” tambah Kasi Humas.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil dan yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian, diharapkan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian tetap memegang komitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat Bali. (Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Harga Ternak "Anjlok" Menjadi Atensi Komisi II DPRD Jembrana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here