Balinetizen.com, Ruteng –
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mencatat sejarah baru dengan menjadi kantor imigrasi pertama di Indonesia yang menghibahkan kendaraan bermotor operasional kepada desa binaan. Sebanyak lima desa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima hibah tersebut sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Penyerahan hibah berlangsung di Ruteng, Senin (3/8/2026), dalam rangkaian kegiatan sosialisasi bertema “Penguatan Peran Desa Binaan Imigrasi sebagai Garda Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).”
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur Saroha Manullang, jajaran Forkopimda, para kepala desa, serta mahasiswa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan hibah kendaraan operasional merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan keimigrasian hingga ke tingkat desa, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
Menurutnya, kendaraan tersebut akan membantu perangkat desa menjangkau masyarakat di daerah terpencil, menyampaikan informasi keimigrasian, melakukan pendataan warga, hingga mempercepat koordinasi apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan segera.
“Kendaraan ini akan menjadi sarana penting bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi keimigrasian, melakukan pendataan warga, dan berkoordinasi jika ditemukan permasalahan yang membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menjelaskan kendaraan operasional tersebut diharapkan mampu memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan sesuai ketentuan.
Melalui peningkatan mobilitas perangkat desa, sosialisasi mengenai persyaratan dokumen, jalur penempatan resmi pekerja migran, hingga bahaya keberangkatan secara nonprosedural dapat dilakukan lebih efektif. Selain itu, desa diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap dugaan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal.
Charles juga mengungkapkan bahwa Imigrasi Labuan Bajo terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan, termasuk pemeriksaan dokumen wisatawan kapal pesiar sejak berada di laut guna mempercepat proses pelayanan tanpa mengurangi aspek pengawasan keimigrasian.
Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menyambut baik program tersebut dan berharap kendaraan hibah dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada warga terkait prosedur bekerja ke luar negeri yang benar, sekaligus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak mudah menjadi korban perdagangan orang.
“Pemerintah desa harus terus memperhatikan kondisi sosial ekonomi warga dan memastikan informasi serta bantuan diberikan secara tepat,” tegasnya.
Usai penyerahan hibah, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang membahas fungsi Desa Binaan Imigrasi, tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural, hingga pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Program Desa Binaan Imigrasi dinilai menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen keimigrasian sekaligus memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Ke depan, Kantor Imigrasi Labuan Bajo berkomitmen memperluas kerja sama dengan desa-desa binaan agar program ini berkelanjutan. Dengan dukungan kendaraan operasional, desa diharapkan semakin aktif menjadi pusat informasi, edukasi, dan pengawasan sehingga mampu melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pemerintah desa atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan atau tidak dilengkapi dokumen resmi.(RLS)

