Perjuangan PDOI Bali, Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Adil dan Berkeadilan bagi Para Driver Online

0
170

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Memiliki tekad untuk membawa perubahan yang lebih baik di tingkat Nasional maupun Internasional, Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Regional Bali secara resmi mendeklarasikan diri pada Minggu (12/5/2024) di Pasar Tradisional Galang Ayu, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Ketua Umum PDOI Reg Bali, Adhitya Purwadinata, menegaskan bahwa PDOI Reg Bali bertujuan menjadi wadah bagi para driver online di seluruh Indonesia, dengan fokus pada peningkatan solidaritas dan kebersamaan.

“PDOI hadir sebagai kekuatan penyeimbang dan serikat untuk para driver online, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan membangun sinergi kemitraan yang seimbang antara penyedia aplikasi (Aplikator), Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK), dan para driver sebagai mitra kerja sesuai kesepakatan awal,” ungkap Adhitya.

Adhitya menjelaskan bahwa kepengurusan PDOI pusat telah hadir sejak 2017, sedangkan PDOI Regional Bali baru dibentuk pada Maret 2024. Kepengurusan ini telah memiliki badan hukum nasional sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah.

Dalam visi dan misi PDOI, tujuannya adalah menjadi wadah yang aktif dalam mengikuti perkembangan dan kebijakan di dunia transportasi online, serta mengupayakan keseimbangan kepentingan antara pemerintah, aplikator, dan mitra driver untuk mencegah praktik monopoli dagang.

Adhitya menekankan pentingnya menangani permasalahan dan keluhan mitra driver terkait pungutan potongan sebesar 10 persen yang dilakukan oleh pihak ketiga (koperasi), serta dominasi koperasi dalam pengelolaan e-wallet.

Situasi ini katanya, hanya terjadi di Bali, sementara di Jakarta dan Jawa Timur, kondisinya sudah berbeda.

Karena itu, segala bentuk permasalahan dan keluhan dari para mitra driver dengan para Penyelenggara Aplikasi (Koperasi ASK) dan pihak Penyedia aplikasi (Aplikator) di Bali, akan menjadi perhatian khusus, untuk bersama-sama mencari solusi dan jalan tengah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Mengerikan, Ditemukan Mayat Bayi di Desa Tista

“Kami ingin segala macam bentuk dalam kegiatan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali harus benar-benar dengan aturan yang berlaku diatasnya yakni Implementasi Pergub 40 dan Permenhub 118 secara baik,” tandasnya.

Dalam acara deklarasi PDOI Bali, turut hadir Presiden Pusat PDOI, Anang Akbar, dan Ketua Umum PDOI Jawa Timur, Herry Wahyu Utomo.(Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here