Balinetizen.com, Jakarta
Pengambil-alihan kewenangan Bea Cukai oleh SGS cukup berhasil dalam membenahi kemelut kepabeanan. Kondisi Dirjen Bea Cukai sekarang diperkirakan jauh lebih parah dibandingkan dengan era Orde Baru dalam pemungutan Cukai dan mengawasi ekspor impor.
Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi mengharapkan Menkeu Purbaya melakukan langkah yang sama untuk membenahi Bea cukai karena peran Bea Cukai yang begitu strategis.
” Diperkirakan moral hazard di Dirjen Bea Cukai sangat tinggi, sehingga penerimaan negara dari cukai semestinya bisa jauh lebih banyak dalam APBN yang “cekak”. Sebagai pengawas arus barang ekspor – impor menurut sejumlah pengamat Dirjen Bea Cukau nyaris tidak berfungsi,” katanya.
Contoh ekstrem, penyelundupan ekspor Timah ke China yang diperkirakan berjumlah 5,4 juta lepas dari pengawasan Bea cukai. Banjir barang dari China nyaris tanpa pengawasan Bea Cukai, meluluh-lantakkan produsen dalam negeri.
Dikatakan, Bea Cukai sebagai instrument negara telah gagal melindungi industri dalam negeri. Karena kerapuhan struktural di Bea Cukai, pasar dalam negeri yang besar menjadi bulan-bulanan produk impor terutama dari China. Industri dalam negeri menjadi korban, demikian juga PHK terus bertambah di industri dalam negeri terutama di industri tekstil.
Menurut Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, tantangan bagi Menkeu melakukan pembenahan radikal di Dirjen Bea Cukai meniru langkah Menkeu Ali Wardhana di masa awal Orde.
Kilas Balik
Pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto pernah dihadapkan pada persoalan pelik terkait maraknya praktik penyelewengan dan penyelundupan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Situasi ini dinilai begitu serius hingga membuat Soeharto turun tangan langsung.
Sebagai respons, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang. Melalui kebijakan ini, sebagian kewenangan Bea dan Cukai dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia, yang kemudian menggandeng Societe Generale de Surveillance (SGS) dalam pelaksanaannya.
Penugasan tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya mandat itu berakhir pada 1 April 1997.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sempat dibekukan pada tahun 1960-an karena penyelewengan dan penyelundupan yang kerap terjadi. Pada 6 Juni 1968, Ali Wardhana ditunjuk menjadi Menteri Keuangan.
Saat itu, ia menghadapi tantangan berat karena Bea Cukai telah menjadi sarang pungutan liar (pungli). Jurnalis Mochtar Lubis sempat menulis di Harian Indonesia Raya pada 22 Juli 1969. Dalam tulisannya, ia meminta Menteri Keuangan agar memeriksa Bea Cukai.
Ia juga mengungkap praktik “denda damai” antara Bea Cukai dengan importir penyelundup. Selain itu, Mochtar menekankan, pimpinan lama di Bea Cukai harus diganti dengan orang baru yang tidak terkait jaringan kepentingan tertentu.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

